Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengubah status PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi badan usaha milik negara (Persero). Langkah ini disebut sebagai bagian dari agenda reformasi tata niaga ekspor nasional, terutama untuk memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam strategis agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
PT DSI dibentuk sebagai instrumen ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas utama, seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy. Penandatanganan perubahan status menjadi BUMN dilakukan oleh CEO Danantara Rosan P. Roeslani bersama CIO Danantara Pandu Sjahrir dan COO Danantara Dony Oskaria.
Kebijakan tersebut muncul di tengah persoalan yang selama ini kerap dikaitkan dengan ekspor sumber daya alam, seperti praktik under-invoicing dan transfer pricing. Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara karena adanya ketidaksesuaian harga maupun volume ekspor yang dilaporkan. Presiden Prabowo Subianto menyebut praktik under-invoicing selama lebih dari tiga dekade berpotensi menimbulkan kehilangan negara hingga sekitar 908 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp15.400 triliun.
Melalui mekanisme sentralisasi penjualan ekspor, pemerintah menilai negara akan memiliki instrumen pengawasan yang lebih kuat terhadap kewajaran harga dan volume komoditas yang diekspor. COO Danantara Dony Oskaria menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk merugikan pelaku usaha. Menurutnya, eksportir tetap dapat menjual komoditas dengan harga yang sama seperti sebelumnya, namun transaksi akan berada dalam pemantauan negara untuk memastikan kewajarannya.
Dony menyatakan pengawasan harga berkaitan langsung dengan pajak dan pendapatan negara yang pada akhirnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan. Ia juga menyebut pemerintah akan melakukan pemantauan hingga Desember 2026 sebelum mekanisme sentralisasi diterapkan sepenuhnya, seiring kekhawatiran terhadap praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam.
Di sisi lain, Rosan Roeslani menekankan pentingnya tata kelola yang profesional dan transparan dalam transformasi Danantara. Ia mengatakan pengelolaan sumber daya negara perlu memberi dampak ekonomi sekaligus sosial secara berkelanjutan. Rosan menyampaikan target pengalokasian minimal 1% dari total dividen BUMN setiap tahun untuk mendukung program sosial nasional.
Melalui Danantara Indonesia Trust, dana filantropi direncanakan untuk sektor kesehatan, pendidikan, kebudayaan, hingga program air bersih dan sanitasi. Rosan juga menyoroti pentingnya membangun lembaga filantropi dengan kredibilitas dan tata kelola yang kuat. Untuk penguatan fondasi kelembagaan, Danantara menggandeng Gates Foundation dalam pengembangan sistem governance filantropi nasional.
Ketua Danantara Indonesia Trust, Nuraini Razak, mengatakan pihaknya tengah membangun sistem tata kelola, struktur organisasi, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi guna memastikan efektivitas program. Menurutnya, mandat jangka panjang Danantara Trust hanya dapat dijalankan secara kredibel apabila tata kelola yang baik dibangun sejak awal.
Transformasi Danantara juga disebut mulai tampak pada pengembangan infrastruktur hijau. PT Ananta Energi Asia resmi masuk sebagai mitra lokal dalam konsorsium proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik bersama Zhejiang Weiming Environment Protection untuk proyek di Denpasar Raya dan Bogor Raya.
Direktur Utama PT Solusi Environment Asia Tbk, Denny Rizal, menjelaskan keterlibatan perusahaan lokal merupakan bagian dari ketentuan Danantara untuk mendorong transfer teknologi dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Ia menilai proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat membuka peluang arus kas jangka panjang sekaligus mendukung pengembangan energi berkelanjutan nasional.
Secara keseluruhan, pembentukan dan penguatan peran DSI diposisikan sebagai bagian dari agenda reformasi ekonomi yang menempatkan negara sebagai pengawas sekaligus penggerak untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara optimal, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah menilai reformasi tata niaga ekspor melalui DSI dapat menjadi momentum memperbaiki sistem yang selama ini dinilai rentan terhadap kebocoran, dengan harapan memperkuat penerimaan negara serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.