BERITA TERKINI
Dapodik Versi 2026.b Resmi Dirilis, Satuan Pendidikan Diminta Segera Pemutakhiran Data Semester Genap 2025/2026

Dapodik Versi 2026.b Resmi Dirilis, Satuan Pendidikan Diminta Segera Pemutakhiran Data Semester Genap 2025/2026

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) resmi merilis aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2026.b. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 0253/C/TI.03.00/2026 yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan pemutakhiran Dapodik untuk Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.

Rilis versi terbaru ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendataan di satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Pemerintah menekankan pentingnya data yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perencanaan serta evaluasi program pendidikan nasional.

Dalam panduan instalasi, Dapodik 2026.b disediakan dalam bentuk installer. Karena itu, satuan pendidikan diwajibkan menghapus (uninstall) terlebih dahulu aplikasi Dapodik versi lama yang masih terpasang di perangkat sebelum memasang versi 2026.b.

Setelah instalasi selesai dan pengguna berhasil masuk ke aplikasi, pengisian data diminta dilakukan sesuai kondisi nyata di lapangan. Pengguna juga diarahkan untuk masuk menggunakan akun kepala sekolah, melakukan validasi data secara menyeluruh, lalu menekan tombol sinkronisasi agar data terkirim ke pusat.

Sejumlah pembaruan disebut hadir pada Dapodik 2026.b. Di antaranya penyesuaian mekanisme pendataan listrik dan internet agar informasi terkait ketersediaan energi dan konektivitas lebih akurat; validasi khusus untuk Sekolah Rakyat (SR); serta pembaruan referensi buku dari SIBI melalui integrasi dengan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia.

Selain itu, satuan pendidikan diingatkan untuk melengkapi dan memastikan akurasi data, terutama pada bagian sarana dan prasarana, ketersediaan listrik dan internet, serta titik koordinat sekolah pada peta. Adapun perbaikan data terkait tanah, bangunan, dan ruang disebut harus dilakukan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan, dengan persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat.

Batas akhir kelengkapan data prasarana ditetapkan pada 28 Februari 2026, sebelum penutupan periode penginputan data.

Pemerintah berharap pembaruan ini dapat menghasilkan data pendidikan yang valid dan sesuai kondisi di lapangan. Data tersebut diproyeksikan menjadi fondasi dalam penyaluran berbagai bantuan, perencanaan program pendidikan, serta evaluasi mutu pendidikan di tingkat nasional.

Dapodik 2026.b dinyatakan wajib digunakan oleh seluruh satuan pendidikan selama semester genap tahun ajaran 2025/2026. Dengan mengikuti prosedur instalasi dan pemutakhiran yang ditetapkan, pemrosesan data diharapkan berjalan lebih lancar dan akurat sesuai ketentuan.