BERITA TERKINI
DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK dalam Uji Materi UU TNI, Tekankan Supremasi Sipil

DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK dalam Uji Materi UU TNI, Tekankan Supremasi Sipil

JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dokumen tersebut disampaikan dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang sedang diperiksa MK. Melalui naskah berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”, GMNI DKI Jakarta memaparkan pandangan historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional mengenai relasi sipil dan militer dalam negara demokrasi.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda Se (Dendy) mengatakan GMNI sejak berdiri pada 23 Maret 1954 berpegang pada ajaran Marhaenisme Bung Karno dan konsisten memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, serta kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“GMNI lahir sebagai organisasi perjuangan yang berpihak kepada rakyat. Demokrasi konstitusional hanya dapat berkembang apabila terdapat supremasi sipil, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Dendy dalam keterangannya.

Dendy menilai pengalaman Indonesia pada masa Orde Baru menjadi pelajaran penting terkait relasi sipil dan militer. Ia menyinggung praktik dwifungsi ABRI yang membuat militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan negara, tetapi juga masuk ke ruang politik, birokrasi, dan berbagai sektor kehidupan sipil.

“Pengalaman tersebut menunjukkan bagaimana lemahnya kontrol sipil dapat berdampak pada pembatasan kebebasan dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.

Menurut Dendy, Reformasi 1998 menjadi titik penting dalam memperkuat demokrasi, antara lain melalui pemisahan TNI dan Polri, penghapusan peran politik militer, serta penguatan prinsip kontrol sipil yang demokratis.

“Reformasi 1998 merupakan kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.

Terkait uji materi UU TNI yang tengah berlangsung, Dendy menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan, tetapi juga arah demokrasi Indonesia pascareformasi. Ia menyebut sejumlah ketentuan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum.

“Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” katanya.

DPD GMNI DKI Jakarta menegaskan supremasi sipil merupakan prinsip utama dalam negara demokrasi konstitusional, dengan militer ditempatkan sebagai alat negara yang tunduk pada kontrol politik sipil yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, Dendy menambahkan, kedaulatan rakyat harus menjadi dasar utama penyelenggaraan negara.

“Militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara dan tidak memasuki ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali praktik multifungsi militer,” ujarnya.

Dalam kesimpulan dokumen amicus curiae tersebut, GMNI menyatakan pengujian UU TNI perlu dipandang dalam konteks yang lebih luas, yakni menjaga agenda Reformasi 1998, memperkuat supremasi sipil, dan memastikan penyelenggaraan negara tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dokumen diserahkan langsung oleh Ketua DPD GMNI DKI Jakarta bersama jajaran pengurus pada 26 Mei 2026 di Mahkamah Konstitusi. Setelah penyerahan, rombongan juga menyampaikan pernyataan kepada media. GMNI DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal demokrasi konstitusional, supremasi sipil, serta reformasi sektor keamanan di Indonesia.