BERITA TERKINI
DPR di MK: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Berisiko Terpengaruh Agenda Politik Menteri

DPR di MK: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Berisiko Terpengaruh Agenda Politik Menteri

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai ada sejumlah risiko apabila Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah kementerian. Menurut dia, salah satu risikonya adalah Polri menjadi lebih rentan terhadap agenda politik menteri yang membawahinya.

Pernyataan itu disampaikan Hinca saat mewakili DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang tersebut, Hinca menegaskan pengaturan Polri berada di bawah Presiden dinilai tepat dan sesuai dengan konstitusi.

Ia menyebut, jika Polri digeser ke bawah kementerian, institusi kepolisian berisiko lebih mudah terdampak rotasi kabinet, agenda politik menteri, serta pengaruh yang lebih sempit dibanding cakupan tugas Polri yang bersifat nasional.

Selain itu, Hinca juga menilai penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi memunculkan dualisme komando. Dalam sistem presidensial Indonesia, menteri berperan membantu Presiden pada bidang urusan tertentu, sehingga pengaturan tersebut dinilai dapat mengaburkan rantai komando yang selama ini berjalan.

Hinca menambahkan, konsep Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bersifat langsung dan tidak memerlukan perantara dalam struktur pertanggungjawaban.

Menanggapi kekhawatiran adanya peluang penyalahgunaan akibat kedekatan struktural antara Presiden dan Polri, Hinca menyatakan solusi yang tepat bukan memindahkan Polri ke bawah kementerian. Menurut dia, yang diperlukan adalah penguatan mekanisme pengawasan, yang antara lain sudah ada melalui persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri.

Ia menyebut mekanisme tersebut sebagai “safe guard” agar institusi Polri tidak berada dalam kendali satu pihak saja.

Dalam perkara ini, pemohon bernama Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Pasal 8 ayat (1) menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden,” sedangkan Pasal 8 ayat (2) menyebut Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.

Para pemohon menilai keberadaan Polri langsung di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi, terutama terkait advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Mereka berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Mereka juga meminta Pasal 8 ayat (2) dimaknai bahwa Kapolri dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri sesuai peraturan perundang-undangan.