Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan tiga agenda prioritas untuk merespons penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Usulan itu disampaikan setelah rilis Transparency International menunjukkan penurunan skor IPK Indonesia.
Dalam laporan terbaru, skor IPK Indonesia pada 2025 tercatat 34 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara. Angka tersebut turun dibanding 2024 yang mencatat skor 37 dengan posisi 99. Penurunan ini dinilai mencerminkan tantangan serius dalam pemberantasan korupsi.
Abdullah menekankan pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui sistem yang bersih, aparat berintegritas, serta masyarakat yang berani bersuara. Ia menilai, bila tiga agenda itu dijalankan konsisten dari hulu hingga hilir dan didukung seluruh pemangku kepentingan, IPK Indonesia berpeluang membaik secara bertahap, sekaligus memulihkan kepercayaan publik dan investor.
Fokus pada korupsi di sektor peradilan
Agenda pertama yang diusulkan adalah memfokuskan penindakan terhadap judicial corruption atau korupsi di sektor peradilan. Abdullah menilai pembenahan lembaga yudisial dan aparat penegak hukum penting dilakukan agar institusi peradilan dapat menjadi teladan integritas. Ia mengibaratkan, “tidak mungkin negara mampu membersihkan lantai yang kotor dengan sapu yang kotor.”
Menurutnya, pembenahan internal dan penegakan etik yang tegas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia memandang sektor peradilan sebagai benteng terakhir keadilan; tanpa peradilan yang bersih, upaya pemberantasan korupsi di sektor lain akan sulit optimal.
Perkuat reformasi birokrasi dan tata kelola ekonomi
Agenda kedua adalah penguatan pemberantasan korupsi di sektor birokrasi. Abdullah menilai korupsi di sektor ini kerap memicu persaingan usaha tidak sehat dan merusak tata kelola ekonomi. Karena itu, ia menekankan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konkret, bukan sekadar jargon administratif.
Ia menyoroti pentingnya peningkatan transparansi, profesionalitas, dan penerapan prinsip good governance untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih akuntabel serta menutup celah korupsi. Birokrasi yang bersih, menurutnya, dapat mendorong efisiensi pelayanan publik dan memperkuat iklim investasi.
Dorong partisipasi publik dan perlindungan pelapor
Agenda ketiga berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi. Abdullah menyebut partisipasi publik sebagai elemen penting dalam sistem antikorupsi modern, tetapi harus dibarengi jaminan perlindungan yang efektif bagi pelapor.
Ia menilai perlindungan bagi whistleblower diperlukan agar masyarakat tidak takut melaporkan tindak pidana korupsi. Tanpa jaminan keamanan, partisipasi publik berpotensi melemah. Karena itu, ia mendorong penguatan kerangka hukum dan mekanisme perlindungan pelapor.
Dalam konteks penguatan sistem pemberantasan korupsi, disebutkan upaya perbaikan terus berjalan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, termasuk pernyataan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi dalam bentuk apa pun. DPR RI juga membentuk Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan agenda antikorupsi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

