JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menegaskan pentingnya peran strategis perguruan tinggi dalam menjawab tantangan krisis iklim. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri agenda MPR Goes to Campus ke-42 di Universitas Sriwijaya.
Dalam forum yang dihadiri lebih dari 300 mahasiswa dan sivitas akademika, Eddy mengajak kampus menjadi ruang diskusi sekaligus motor penggerak kolaborasi nyata untuk mencegah dampak krisis iklim yang kian terasa.
Ia menekankan bahwa krisis iklim bukan lagi isu masa depan, melainkan realitas yang dihadapi saat ini. Menurutnya, perubahan pola cuaca ekstrem, ancaman terhadap ketahanan pangan, hingga risiko bagi ekonomi nasional merupakan konsekuensi nyata yang perlu dihadapi bersama.
“Krisis iklim adalah tantangan kebangsaan. Ia menyentuh aspek ekonomi, sosial, bahkan ketahanan negara. Karena itu, solusi yang kita bangun harus berbasis kolaborasi, berbasis ilmu pengetahuan, dan bergerak dalam orkestrasi yang sama,” kata Eddy.
Eddy, yang disebut sebagai Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa kampus memiliki posisi unik sebagai pusat riset, inovasi, dan pembentukan karakter generasi muda. Ia menilai perguruan tinggi dapat berperan melalui riset energi terbarukan, inovasi pengelolaan limbah, penguatan ekonomi hijau, hingga edukasi publik berbasis data, untuk mempercepat transisi energi menuju pembangunan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti potensi Indonesia di bidang energi baru terbarukan serta kekayaan biodiversitas, namun di saat yang sama kebutuhan energi masih didominasi impor. “Karena itu saya mendorong akselerasi transisi menuju energi terbarukan untuk memperkuat ketahanan energi kita. Akselerasi tersebut akan optimal dengan dukungan riset yang kuat dan juga rekomendasi kebijakan berbasis ilmiah dari kampus,” ujarnya.
Agenda MPR Goes to Campus ke-42 ini, menurut Eddy, menjadi momentum penguatan komitmen antara MPR RI dan dunia pendidikan tinggi untuk mengarusutamakan nilai-nilai kebangsaan, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari amanat konstitusi.
Menutup paparannya, Eddy menjelaskan alasan keterlibatan pimpinan MPR dalam isu lingkungan. Ia merujuk pada Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 tentang hak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan pembangunan ekonomi harus berasaskan keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

