BERITA TERKINI
Endah Widiastuti Menyoroti Hak Cipta yang Tertinggal dari Perubahan Industri Musik

Endah Widiastuti Menyoroti Hak Cipta yang Tertinggal dari Perubahan Industri Musik

Musisi Endah Widiastuti, salah satu personel duo Endah N Rhesa, mengaku telah lama bersentuhan dengan persoalan hak cipta. Pengalaman itu ia rasakan sejak era cakram padat (CD) bajakan masih mudah ditemukan, berlanjut ketika musik berpindah ke internet, hingga masuk ke fase platform streaming. Bagi Endah, persoalan hak cipta di Indonesia bukan semata pembajakan, melainkan juga aturan yang kerap tertinggal dari perubahan industri.

Ketika Endah N Rhesa memulai karier pada 2004, pembajakan fisik menjadi masalah nyata. CD bajakan berharga murah, mudah didapat, dan kerap beredar lebih cepat dibanding perlindungan yang seharusnya diberikan sistem. Isu ini, menurut Endah, sudah lama membayangi industri musik Indonesia.

Salah satu peristiwa yang kerap diingat dalam konteks pembajakan adalah saat musisi Inggris Bob Geldof—koordinator konser amal Live Aid—mengecam Indonesia setelah menemukan kaset bajakan konser tersebut beredar di dalam negeri. Padahal, keuntungan konser itu ditujukan untuk membantu Ethiopia yang saat itu dilanda kelaparan.

Teguran internasional tersebut sempat mendorong pemerintah Indonesia untuk lebih serius mengurus hak cipta. Namun di lapangan, pembajakan tetap bertahan lama setelahnya. Bagi Endah, persoalannya bukan hanya ada atau tidak adanya hukum, melainkan bagaimana musisi bisa bertahan di pasar yang sudah terbiasa dengan barang bajakan.

Endah dan Rhesa kemudian mengambil langkah yang mereka anggap pragmatis. Mereka menjual CD pertama dengan harga Rp25 ribu, lebih murah dibanding rilisan artis lokal lain yang saat itu umumnya Rp35 ribu, sementara CD internasional bisa mencapai Rp50 ribu. Endah menyebut keputusan itu diambil karena mereka tidak mungkin menyaingi harga CD bajakan yang sekitar Rp10 ribu, tetapi berharap pendengar bersedia membayar lebih untuk kualitas yang lebih baik dan kemasan resmi.

Namun, strategi harga saja tidak cukup. Ketika internet makin ramai dan musik mulai beredar di forum daring, Endah menempuh cara perlindungan yang lebih personal sekaligus melelahkan. Pada 2009, ia membuat alamat surel yang mengatasnamakan tim legal Endah N Rhesa, lalu menelusuri satu per satu situs dan forum yang membagikan lagu mereka secara ilegal.

Setiap menemukan tautan bajakan, Endah mengajukan aduan berdasarkan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) ke mesin pencarian. Ia menyadari menghapus jejak bajakan dari internet adalah hal yang nyaris mustahil. Tujuannya lebih terbatas: mendorong tautan-tautan itu keluar dari halaman awal hasil pencarian, karena menurutnya banyak orang akan berhenti mencari setelah beberapa halaman.

Pengalaman tersebut memperlihatkan ironi yang kerap dihadapi musisi independen. Seorang kreator bisa dituntut merangkap peran sebagai manajer hingga “tim legal” demi menjaga agar karyanya tidak mudah dicuri. Dalam pandangan Endah, hak cipta jarang hadir sebagai sistem yang otomatis bekerja rapi; sebaliknya, ia kerap menjadi sesuatu yang harus dikejar, dipelajari, dan diakali sendiri.

Memasuki era streaming, pembajakan fisik memang perlahan meredup. Namun, Endah menilai masalah hak cipta tidak hilang, melainkan berubah bentuk. Ia mulai merasakan pergeseran itu sekitar 2013 saat mengunggah karya secara mandiri ke platform streaming. Proses tersebut mempertemukannya dengan aspek-aspek teknis seperti pengarsipan, metadata, agregator, hingga jalur distribusi royalti.

Endah menekankan bahwa bagi pendengar, musik di platform streaming mungkin terlihat sesederhana menekan tombol unggah. Namun bagi musisi, distribusi karya berjalan melalui agregator yang menyalurkan lagu ke berbagai layanan sekaligus mengelola aliran royalti. Dalam situasi ini, pengetahuan soal hak cipta tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan bagian dari cara bertahan hidup.

Kesadaran tersebut makin menguat pada 2020 saat pandemi COVID-19 menghentikan hampir semua panggung. Ketika pemasukan dari pertunjukan langsung mendadak hilang, pertanyaan mengenai hak, royalti, dan sumber penghasilan lain menjadi semakin mendesak.

Sejak itu, Endah mendalami hak cipta dengan lebih serius, termasuk memahami distribusi hak seperti performance rights atau hak yang muncul ketika sebuah karya diputar di ruang publik. Dalam pemahamannya, hak ini semestinya dinikmati pencipta lagu, pemilik master, dan penampil. Pembagian tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Endah juga menyoroti ketentuan pembagian 50:50 dalam undang-undang, yang menurutnya dapat berubah karena adanya klausul “diperjanjikan lain”. Ia menyebut, pada praktiknya, pembagian akhirnya bergantung pada kontrak masing-masing pencipta lagu atau artis dengan label rekaman, dan kerap tidak memiliki patokan yang jelas selain kekuatan negosiasi.

Ia berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang berlangsung dapat membuat aturan lebih relevan dengan kondisi industri musik saat ini. Endah menilai undang-undang sebelumnya belum membahas aspek digital secara memadai, sehingga ia berharap aturan baru lebih aktual.

Selain itu, Endah menyinggung persoalan ketimpangan royalti streaming yang diterima Indonesia dibanding negara lain, meski pasar musiknya besar. Ia merujuk laporan Bloomberg yang menyebut tarif royalti Spotify dan Apple Music yang diterima Indonesia hanya 0,018 persen, jauh di bawah Singapura yang disebut mencapai 13 persen.

Menurut Endah, Indonesia sebetulnya memiliki daya tawar. Ia menyebut adanya asosiasi publisher dan asosiasi rekaman yang memiliki data, sehingga pemerintah dinilai bisa melakukan riset dan menyusun strategi negosiasi jika ingin memperbaiki posisi Indonesia.

Setelah lebih dari dua dekade melewati berbagai fase industri musik, Endah mengaku memahami masalah dan taruhannya, tetapi masih berhadapan dengan sistem yang belum mudah dibaca. Ia menilai data tersedia dan pemerintah memiliki kemampuan untuk bertindak, namun ketika ditanya bagaimana cara membereskan keruwetan tersebut, ia mengaku tidak tahu dan menempatkan dirinya sebagai warga negara yang menunggu kejelasan.