Fenomena sound horeg belakangan menjadi perbincangan luas di Jawa Timur. Istilah ini merujuk pada hiburan jalanan yang menggunakan sound system berkapasitas besar dengan volume sangat tinggi, yang kerap hadir dalam arak-arakan, hajatan, hingga konvoi komunitas musik.
Di satu sisi, praktik ini dipandang sebagai bentuk ekspresi budaya populer, terutama di kalangan anak muda. Namun di sisi lain, kebisingan ekstrem yang ditimbulkan memicu pro dan kontra di ruang publik. Sejumlah warga mengeluhkan gangguan kenyamanan, gangguan tidur, hingga kekhawatiran soal potensi dampak kesehatan jangka panjang.
Polemik tersebut turut memunculkan respons dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan praktik sound horeg dapat dinyatakan haram apabila menimbulkan kebisingan ekstrem atau mengandung unsur yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Di tengah perdebatan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan tengah memformulasikan regulasi khusus untuk mengatur aktivitas sound horeg. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa kebijakan itu dimaksudkan untuk mencari titik temu antara hak berekspresi masyarakat dan kewajiban negara menjaga ketertiban umum serta melindungi warga yang terdampak.
Meski demikian, rencana penyusunan aturan tersebut juga menuai kritik. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai rancangan regulasi belum sepenuhnya berbasis data empiris dan cenderung mengulang regulasi yang sudah ada tanpa menawarkan solusi operasional yang konkret. Tanpa pengawasan dan implementasi yang kuat, kebijakan dikhawatirkan tidak efektif meredam konflik sosial yang muncul.
Dari sisi sosial-budaya, sound horeg dipandang tumbuh sebagai bagian dari budaya populer di Jawa Timur, khususnya di kalangan anak muda. Praktik ini disebut mencerminkan aspirasi ekspresi diri, solidaritas komunitas, serta kreativitas dalam memanfaatkan teknologi audio modern. Di sejumlah wilayah desa dan kawasan semi-urban, sound horeg menjadi ruang berkumpul sekaligus sarana menegaskan identitas kolektif di luar budaya tradisional yang lebih formal.
Namun, ekspresi tersebut kerap berbenturan dengan norma sosial dan nilai keagamaan setempat. Bagi sebagian tokoh agama dan kelompok masyarakat konservatif, sound horeg tidak semata hiburan, melainkan praktik yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan nilai moral. Situasi ini memunculkan kontradiksi: budaya populer yang dinikmati sebagian masyarakat justru dipandang sebagai ancaman oleh kelompok lain.
Dalam konteks kebijakan, tantangan utama yang disorot adalah implementasi. Regulasi dinilai perlu disertai pengawasan yang konsisten, ketersediaan sumber daya, serta koordinasi lintas lembaga. Tanpa itu, aturan berisiko hanya menjadi ketentuan normatif tanpa daya guna di lapangan.
Pemerintah juga diingatkan bahwa sound horeg berkaitan erat dengan ruang publik sebagai arena ekspresi budaya. Pendekatan yang semata represif tanpa dialog inklusif dinilai berpotensi menurunkan legitimasi pemerintah, terutama di mata generasi muda. Karena itu, penyelesaian persoalan ini dipandang tidak cukup melalui larangan sepihak, melainkan membutuhkan kebijakan yang membuka ruang dialog dan melibatkan pemangku kepentingan agar ketertiban umum tetap terjaga tanpa mengabaikan ekspresi budaya masyarakat.

