Galeri Nasional Indonesia mengumumkan penyesuaian kategori tarif tiket masuk yang mulai berlaku pada Senin, 5 Januari 2026. Kebijakan ini menyusul pengumuman serupa yang lebih dulu disampaikan Museum Nasional Indonesia.
Melalui unggahan di Instagram, Galeri Nasional menyebut penyesuaian tarif sebagai bagian dari komitmen peningkatan layanan publik bagi pengunjung. Dalam ketentuan baru ini, tarif tiket dibagi ke beberapa kategori.
Berikut rincian tarif masuk Galeri Nasional Indonesia: pelajar (PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, mahasiswa) Rp 25 ribu; dewasa Rp 50 ribu; warga negara asing (WNA) Rp 150 ribu; WNA pemegang KITAS Rp 50 ribu. Selain itu, tersedia diskon 20 persen untuk rombongan pelajar minimal 30 orang dari harga tiket pelajar, serta diskon 20 persen untuk rombongan dewasa minimal 30 orang dari harga tiket dewasa.
Penyesuaian tersebut antara lain menaikkan tarif untuk WNA dari sebelumnya Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu. Kategori pelajar juga diperluas, dari sebelumnya dikelompokkan untuk anak berusia kurang dari 13 tahun menjadi mencakup PAUD hingga mahasiswa.
Galeri Nasional juga menetapkan sejumlah kategori pengunjung yang dapat masuk tanpa biaya atau bertarif Rp 0. Kelompok tersebut meliputi anak usia 0–3 tahun (WNI maupun WNA), lanjut usia di atas 60 tahun khusus WNI, penyandang disabilitas beserta satu orang pendamping, pelajar yatim piatu, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIP Kuliah, serta pemandu rombongan (pemandu wisata/tour leader/guru pendamping sekolah).
Untuk memperoleh layanan tiket gratis, pengunjung diwajibkan menunjukkan bukti identifikasi sesuai kategori penerima tarif Rp 0.
Pengumuman ini memunculkan beragam respons di media sosial. Sebagian warganet menyatakan setuju dengan penyesuaian harga selama fasilitas dan layanan ditingkatkan, sementara lainnya mengaku akan mencari promo agar tetap bisa berkunjung dengan biaya lebih terjangkau. Ada pula yang menautkan kebijakan ini dengan penyesuaian tarif di Museum Nasional.
Sebelumnya, Museum Nasional Indonesia juga mengumumkan kenaikan harga tiket. Tarif pengunjung dewasa domestik menjadi Rp 50 ribu atau naik dua kali lipat dari sebelumnya, sedangkan turis asing dikenakan Rp 150 ribu atau naik tiga kali lipat. Museum tersebut juga menggratiskan tiket untuk kelompok tertentu.
Dalam keterangan tertulis Museum dan Cagar Budaya (MCB) yang diterima pada Jumat, 2 Januari 2025, kelompok yang dibebaskan dari tiket masuk Museum Nasional mencakup anak usia 0–3 tahun, lansia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas beserta satu orang pendamping. Tiket gratis juga berlaku bagi pelajar dan mahasiswa pemegang KIP dan KIP Kuliah.
MCB menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penerapan prinsip inklusivitas dan fungsi pendidikan Museum Nasional Indonesia, sekaligus untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pengelolaan layanan dan jaminan akses publik. MCB juga menyebut keputusan menaikkan harga tiket terkait rencana pengelolaan museum ke depan, dengan pembiayaan yang tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga mengombinasikan filantropi dan hasil penjualan tiket untuk memaksimalkan layanan serta pemeliharaan koleksi, sebagaimana praktik pengelolaan museum modern.
Namun, kebijakan kenaikan tarif Museum Nasional menuai kritik. Sejumlah pegiat pendidikan menilai kenaikan harga tiket dapat membuat akses terhadap pengetahuan di museum menjadi lebih mahal. Pendiri Sanggar Askala Edukasi, Nurfahmi Budi, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Januari 2026, menyebut kenaikan tarif hingga dua kali lipat tanpa pertimbangan matang dapat memberatkan warga untuk belajar. Ia juga meminta pengelola lebih transparan mengenai latar belakang keputusan tersebut dan menilai museum yang dikelola pemerintah tidak semestinya bertindak seperti lembaga swasta yang mengejar keuntungan besar.

