JAKARTA—Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi yang mengatasnamakan percepatan reformasi Polri, tetapi dinilainya mengandung kepentingan tersembunyi. Ia menyebut ada “penumpang gelap” yang memanfaatkan isu reformasi untuk tujuan di luar kepentingan perbaikan institusi.
Habiburokhman menilai, kritik terhadap Polri kerap disampaikan secara tajam tanpa disertai data yang jelas dan sulit diverifikasi. Ia juga menyinggung adanya mantan pejabat yang saat masih memiliki kewenangan tidak melakukan pembenahan signifikan, namun kini tampil seolah menjadi penggerak utama reformasi.
“Kita harus waspada terhadap penumpang gelap reformasi Polri. Mereka mengklaim ingin mempercepat reformasi, tetapi sejatinya membawa agenda lain, seperti dendam politik atau kepentingan eksistensi pribadi,” ujar Habiburokhman, Selasa (11/2/2026).
Ia menegaskan, reformasi Polri disebutnya telah memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam ketentuan itu, Polri ditegaskan berada di bawah kendali Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR.
Menurut Habiburokhman, narasi ekstrem yang berkembang berpotensi menyimpang dari koridor konstitusi dan dapat mengganggu stabilitas kelembagaan. “Posisi Polri sudah jelas diatur dalam konstitusi, berada di bawah Presiden dengan pengawasan DPR. Itu adalah hasil reformasi yang harus dijaga, bukan digiring ke arah yang keliru,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa narasi negatif yang terus digulirkan dapat memengaruhi opini publik dan pada akhirnya melemahkan institusi Polri maupun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Kalau narasi yang tidak tepat ini terus dibiarkan, dampaknya bisa memperlemah Polri sekaligus pemerintahan Presiden Prabowo. Ini tentu tidak sehat bagi proses reformasi yang sedang berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Habiburokhman mengakui bahwa setiap institusi, termasuk Polri, tidak luput dari oknum yang melakukan pelanggaran. Namun ia menekankan, persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif dan tidak dijadikan dasar untuk membangun opini yang dinilainya menyesatkan arah reformasi.
“Kita menyadari ada oknum yang berbuat salah. Tetapi jangan sampai percepatan reformasi dirumuskan dengan pendekatan yang salah kaprah,” ucapnya.
Habiburokhman menegaskan, percepatan reformasi Polri perlu terus dikawal secara konstruktif dan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, dengan tujuan memperkuat institusi dan menjaga stabilitas pemerintahan.

