Banyuwangi – Peringatan Hari Guru setiap tahun kerap berlangsung meriah, diwarnai upacara di sekolah, sambutan pejabat, serta berbagai ucapan penghormatan kepada guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, di balik semarak tersebut muncul pertanyaan mendasar: apakah penghormatan itu benar-benar tercermin dalam realitas hidup para guru?
Tulisan opini ini menyoroti jarak antara apresiasi simbolik dengan kondisi yang dihadapi guru, mulai dari persoalan kesejahteraan, perlindungan hukum, hingga ruang yang memadai untuk menjalankan peran pendidikan secara bermakna. Hari Guru, menurut penulis, semestinya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar ritual tahunan yang menutupi persoalan sistemik.
Dari perspektif fiqh, guru ditempatkan pada posisi istimewa dalam tradisi keilmuan Islam sebagai waratsatul anbiya’, pewaris tugas kenabian untuk menjaga dan mentransmisikan ilmu. Mengajar dipandang bukan hanya pekerjaan, melainkan ibadah yang menyentuh ranah moral dan spiritual. Namun fiqh, sebagaimana disampaikan penulis, tidak berhenti pada pujian; ia menuntut keadilan sebagai fondasi perlindungan terhadap guru.
Dalam konteks ini, keberadaan guru honorer yang bekerja puluhan tahun dengan penghasilan yang dinilai tidak sebanding disebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural. Pemenuhan hak diposisikan sebagai bagian dari maqasid syariah. Guru yang mengabdi pada hifz al-‘aql (penjagaan akal) juga berhak atas hifz al-nafs (keselamatan dan kelayakan hidup). Karena itu, Hari Guru dinilai perlu menjadi momentum moral untuk menuntut keadilan bagi para pendidik.
Selain tuntutan moral, kerangka hukum positif di Indonesia juga disebut telah memberikan dasar perlindungan bagi guru sebagai tenaga profesional, termasuk hak atas penghasilan layak, jaminan sosial, rasa aman dalam mengajar, serta ruang pengembangan kompetensi. Namun, penulis menilai terdapat jurang antara norma dan pelaksanaan di lapangan.
Proses sertifikasi yang seharusnya mendorong profesionalitas disebut kerap berubah menjadi beban administratif. Di berbagai daerah, guru honorer masih menerima gaji di bawah upah minimum. Perlindungan hukum juga dinilai belum selalu memadai, sehingga guru dapat terseret persoalan hukum ketika menegakkan disiplin di kelas. Tata kelola rekrutmen guru pun disebut kerap beririsan dengan kepentingan politik lokal, yang membuat profesi guru terjebak dalam pusaran birokrasi.
Penulis menekankan, hukum positif semestinya menjadi benteng perlindungan, bukan sekadar teks. Negara dinilai tidak cukup hanya menetapkan aturan, tetapi harus memastikan implementasi hingga tingkat paling bawah. Dalam kerangka itu, Hari Guru dipandang sebagai kesempatan untuk menilai apakah perlindungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan di ruang kelas.
Dari sisi filosofis, peran guru dipahami lebih dalam sebagai pembentuk manusia, bukan sekadar penyampai pengetahuan. Pendidikan dipandang sebagai jalan pembentukan karakter, sementara proses mengajar dipahami sebagai dialog yang mempertemukan horizon guru dan murid. Namun, penulis menilai sistem pendidikan yang semakin teknokratik telah menggerus relasi dialogis tersebut.
Beban administrasi seperti laporan harian, evaluasi digital, pengisian platform daring, dan berbagai formulir disebut menyita waktu yang semestinya digunakan untuk berinteraksi secara manusiawi dengan murid. Akibatnya, pendidikan dinilai berisiko kehilangan inti filosofisnya, karena guru diperlakukan lebih sebagai operator kebijakan daripada agen pembentuk manusia.
Menurut penulis, tiga pendekatan—fiqh, hukum positif, dan filsafat—seharusnya saling melengkapi: fiqh menuntut keadilan moral, hukum positif menyediakan kerangka legal, dan filsafat memberi arah makna pendidikan. Ketika salah satunya pincang, martabat profesi guru dinilai rentan terdegradasi.
Di akhir tulisan, penulis mengusulkan sejumlah langkah: kesejahteraan guru honorer disebut perlu menjadi prioritas, beban administrasi perlu dipangkas agar pengajaran kembali humanistik, serta perlindungan hukum bagi guru perlu diperkuat melalui regulasi dan pendampingan. Pendidikan juga didorong untuk kembali pada orientasi filosofisnya, yakni membentuk manusia, bukan sekadar mengejar angka atau memenuhi sistem.
Hari Guru, dalam pandangan penulis, adalah ujian moral: penghormatan tidak cukup berupa ucapan dan seremoni, melainkan harus diwujudkan dalam keadilan, perlindungan hukum, dan ruang yang memadai bagi guru untuk menjalankan perannya secara utuh.

