BERITA TERKINI
Hari Musik Nasional Soroti Transparansi Royalti dan Tantangan Karya AI

Hari Musik Nasional Soroti Transparansi Royalti dan Tantangan Karya AI

Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret menjadi momentum untuk menyoroti kemajuan sekaligus tantangan yang dihadapi industri musik Indonesia. Di tengah perkembangan teknologi, isu hak cipta dan royalti digital kembali mengemuka, terutama seiring munculnya ancaman dari kecerdasan buatan (AI).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D., menilai ada dua tantangan utama dari perspektif hukum. Pertama, transparansi dalam penarikan dan pendistribusian royalti. Kedua, persaingan dengan karya-karya yang dihasilkan AI. Ia juga mengingatkan potensi persoalan ketika karya musisi yang dilindungi hak cipta digunakan sebagai data untuk melatih AI tanpa izin pencipta.

Menurutnya, persoalan royalti menjadi ancaman serius bagi pelaku industri musik. Ketimpangan pembagian hasil dari platform streaming digital kerap dipandang tidak berpihak pada musisi maupun pencipta lagu.

Laurensia, yang akrab disapa Ririn, mengapresiasi langkah yang diambil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menjawab keraguan terkait royalti. Ia menyebut LMKN telah menciptakan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Melalui platform tersebut, pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta membayar royalti.

Di tengah dominasi platform streaming musik global, Ririn menekankan pentingnya peran negara dalam membangun ekosistem musik yang berkedaulatan. Ia menilai intervensi negara dibutuhkan, terutama untuk mendorong transparansi royalti. Negara, kata dia, dapat mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti.

Meski demikian, Ririn mengingatkan bahwa regulasi di era digital memiliki batas. Yurisdiksi Indonesia terhadap platform global tidak bersifat absolut dan perlu memperhatikan prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization, yakni non-diskriminatif, proporsional, serta konsisten dengan komitmen Indonesia di tingkat nasional dan internasional.

Ia menutup dengan menilai Hari Musik Nasional dapat menjadi pengingat bahwa di tengah lahirnya karya-karya baru, masih ada persoalan yang perlu dihadapi bersama. Momentum ini, menurutnya, juga dapat menjadi dorongan untuk membangun ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.