Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret. Pada 2026, peringatan ini mengusung tema global “Rights. Justice. Action. For All Women and Girls”, yang menegaskan pentingnya memastikan perempuan dan anak perempuan dapat menikmati hak-hak yang dijamin hukum.
Tema tersebut juga menjadi pengingat bahwa kesetaraan gender belum sepenuhnya tercapai di berbagai negara. Karena itu, tema tahun ini menekankan perlunya langkah nyata dari pemerintah, organisasi, dan masyarakat agar hak perempuan tidak berhenti sebagai teks dalam undang-undang, melainkan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut UN Women, kesenjangan hukum dan sosial masih terjadi di banyak aspek, mulai dari pekerjaan, kepemilikan properti, mobilitas, bisnis, hingga akses terhadap layanan keuangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender tidak hanya berkaitan dengan kebijakan, tetapi juga praktik sosial yang berlangsung di masyarakat. Kampanye global tahun ini mengajak berbagai pihak menghapus aturan diskriminatif dan memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak perempuan.
Isu keadilan gender juga berkaitan erat dengan kesehatan perempuan. Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO), perempuan menghadapi tantangan kesehatan yang dipengaruhi faktor biologis, sosial, ekonomi, dan budaya. WHO mencatat perempuan mewakili sekitar 51 persen populasi di wilayah Eropa, namun menghabiskan lebih banyak waktu hidup dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dibandingkan laki-laki.
Perempuan memiliki kebutuhan kesehatan yang spesifik, terutama terkait kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, serta kesehatan mental yang turut dipengaruhi faktor sosial dan biologis. Ketika akses layanan kesehatan tidak tersedia secara merata atau tidak didukung sistem yang berpihak pada perempuan, ketidakadilan dapat muncul dalam bentuk meningkatnya risiko penyakit, kematian ibu, hingga masalah kesehatan jangka panjang yang sebenarnya dapat dicegah.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keadilan bagi perempuan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan kesehatan yang sensitif terhadap gender. Selain itu, faktor sosial seperti kemiskinan, kekerasan berbasis gender, dan pembagian peran dalam rumah tangga juga turut memengaruhi kesehatan perempuan.
Dalam banyak situasi, perempuan masih menempatkan kebutuhan keluarga di atas kebutuhan kesehatannya sendiri, sehingga menunda pemeriksaan atau pengobatan. Dalam jangka panjang, pola ini dapat memperburuk kondisi kesehatan dan meningkatkan risiko komplikasi penyakit.
WHO juga menyoroti kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu tantangan terbesar bagi kesehatan dan kesejahteraan perempuan di seluruh dunia. WHO mencatat sekitar satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual setidaknya sekali dalam hidupnya, sering kali dilakukan oleh pasangan atau orang terdekat.
Kekerasan terhadap perempuan dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan berdampak luas terhadap kesehatan fisik, kesehatan mental, serta kesejahteraan sosial, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Bentuk kekerasan dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan ekonomi yang membatasi akses perempuan terhadap sumber daya dan kemandirian hidup.
Berbagai faktor disebut memengaruhi terjadinya kekerasan, antara lain ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, norma sosial yang menoleransi diskriminasi gender, serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan bagi perempuan. Di banyak kasus, korban juga menghadapi hambatan untuk melapor karena rasa takut, stigma sosial, tekanan lingkungan, atau ketergantungan ekonomi pada pelaku.

