BERITA TERKINI
Indonesia-AS Capai Kesepakatan Dagang, Alokasikan US$15 Miliar untuk Impor Bahan Bakar Fosil

Indonesia-AS Capai Kesepakatan Dagang, Alokasikan US$15 Miliar untuk Impor Bahan Bakar Fosil

Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan perdagangan baru pada 20 Februari yang mencakup alokasi khusus sebesar US$15 miliar (sekitar Rp253 triliun) untuk impor bahan bakar fosil. Kesepakatan ini disebut menjadi bagian dari rangkaian perjanjian bahan bakar fosil global yang dipromosikan di bawah “Agenda Dominasi Energi” Amerika Serikat, yang bertujuan memperluas produksi bahan bakar fosil domestik dan meningkatkan ekspor.

Dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-Amerika Serikat, ketentuan utama menyasar porsi signifikan dari impor energi Indonesia saat ini, termasuk minyak, elpiji (LPG), dan batu bara metalurgi. Kesepakatan tersebut juga dinilai menguntungkan investasi Amerika Serikat di sektor pertambangan Indonesia, dengan pola yang disebut menggemakan kesepakatan yang didukung Amerika Serikat di Republik Demokratik Kongo dan wilayah lain.

Sejumlah ahli lingkungan memperingatkan bahwa perjanjian tersebut berpotensi semakin menjauhkan Indonesia dari pemenuhan kewajiban internasional terkait iklim dan hak asasi manusia. Atina Rizqiana dari CELIOS, lembaga riset di Jakarta, menyatakan kesepakatan itu “merupakan kemunduran signifikan dalam agenda transisi energi.” Ketentuan impor bahan bakar fosil memunculkan kekhawatiran atas komitmen Indonesia untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap.

Kekhawatiran itu muncul di tengah komitmen Indonesia dalam Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP) senilai US$20 miliar (sekitar Rp300 triliun), yang dirancang sebagai mekanisme pembiayaan internasional untuk mendukung transisi energi. Namun, disebutkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui peningkatan signifikan kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara.

Impor bahan bakar fosil dari Amerika Serikat juga terjadi ketika negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, memperluas infrastruktur impor gas alam cair (LNG). Masuknya investor baru dalam proyek LNG dinilai berpotensi mengunci ketergantungan pada bahan bakar fosil selama puluhan tahun. Di sisi lain, pemerintah Indonesia disebut belum banyak menunjukkan upaya untuk mengedepankan energi terbarukan dalam pembangkit listrik dan pengolahan mineral, maupun untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar tambang batu bara dan pabrik peleburan nikel.

Kesepakatan ini juga dinilai membawa risiko uji tuntas hak asasi manusia bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan Amerika Serikat. Investor Amerika Serikat disebut perlu berhati-hati mempertimbangkan investasi di sektor nikel Indonesia yang dikaitkan dengan sejumlah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Sementara itu, ekspor batu bara metalurgi Amerika Serikat ke Indonesia disebut berpotensi menambah beban dampak hak asasi manusia dan lingkungan, terutama di tengah deregulasi industri bahan bakar fosil oleh pemerintahan Donald Trump, termasuk pembatalan perlindungan penting terkait iklim dan kesehatan masyarakat.

Secara lebih luas, negara-negara yang menjalin kesepakatan energi dengan pemerintah Amerika Serikat diingatkan untuk mempertimbangkan implikasi yang lebih besar. Mereka disebut berisiko kehilangan kredibilitas terkait perubahan iklim dan hak asasi manusia, sekaligus membahayakan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk transisi energi yang aman dan berkeadilan.