BERITA TERKINI
Industri Wellness Tumbuh, Masalah Ketenagakerjaan dan Kerentanan Pekerja Mengemuka

Industri Wellness Tumbuh, Masalah Ketenagakerjaan dan Kerentanan Pekerja Mengemuka

Peringatan pemicu: femisida.

Industri wellness yang menawarkan layanan dan produk untuk menunjang hidup sehat terus berkembang, termasuk di Indonesia. Namun, di balik pertumbuhan pasar tersebut, sejumlah persoalan ketenagakerjaan di sektor seperti spa, panti pijat, klinik kecantikan, hingga layanan kesehatan mental kembali menjadi sorotan.

Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah kematian RTA (14), terapis anak di salah satu panti pijat di Jakarta. RTA ditemukan meninggal di kawasan spa pada 2 Oktober 2025. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Ai Maryati Solihah menyampaikan dugaan bahwa RTA menjadi korban eksploitasi kerja dan juga seksual. Dalam keterangan kepada Magdalene pada 30 Oktober 2025, Ai menyebut RTA diduga harus “melayani” pelanggan dengan pijatan sensual, bekerja di luar jam kerja normal, dan menerima gaji Rp1 juta per bulan.

Persoalan serupa juga muncul di ranah lain dalam industri wellness. Seorang karyawan klinik kecantikan berinisial LN melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 28 Februari. Berdasarkan pantauan Prosalina Radio, kuasa hukum LN, Muhammad Ali Mahdi, mengatakan laporan itu diajukan karena klinik disebut tidak pernah membayar pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK). LN juga disebut tidak memperoleh jaminan sosial yang semestinya diterima pekerja.

Di tengah berbagai kasus tersebut, industri wellness secara global dan nasional menunjukkan tren pertumbuhan. Mengacu pada Sustainability Directory, sektor wellness mencakup nutrisi, kebugaran, kesejahteraan mental, perawatan personal, hingga pariwisata kesehatan. Survei Gitnux, Market Research Services & Reports (2025) mencatat di Amerika Serikat, 79 persen partisipan menganggap wellness sebagai aspek penting dalam hidup, dan hampir setengah responden menempatkannya sebagai prioritas utama. Dari sisi ekonomi, pasar industri wellness diproyeksikan tumbuh dengan laju tahunan 8,6 persen.

Di Indonesia, Global Wellness Institute (GWI) (2023) mencatat nilai ekonomi industri wellness mencapai US$36,4 miliar, menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 Asia Pasifik dalam ukuran ekonomi sektor tersebut. Kenaikan terjadi di berbagai subsektor, mulai dari spa hingga produk kesehatan.

Namun, pertumbuhan industri tidak selalu diikuti perbaikan kondisi kerja. Hariati Sinaga, dosen Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia, menilai dorongan untuk memenuhi kebutuhan pasar secara cepat berdampak langsung pada pekerja, terutama ketika ketersediaan tenaga kerja murah membuat beban efisiensi kerap dialihkan ke pekerja.

Menurut Hariati, kerentanan yang paling sering muncul berkaitan dengan upah. Dalam pasar yang kompetitif, penyedia layanan berupaya menawarkan harga yang terjangkau, dan tekanan efisiensi dapat berujung pada praktik pengupahan yang tidak sepadan, bahkan di bawah standar minimum daerah. Ia juga menyoroti bentuk hubungan kerja yang kerap memakai skema kemitraan, sehingga pekerja berstatus mitra atau freelance, bukan karyawan tetap. Konsekuensinya, hak dasar seperti jaminan sosial disebut sering tidak tersedia, dan aspek keselamatan kerja lebih banyak dibebankan kepada individu.

Situasi ini digambarkan oleh “Nayla” (26), seorang psikolog yang berstatus mitra di salah satu biro psikologi di Jakarta. Ia mengatakan dalam setiap sesi, dirinya menerima maksimal 50 persen dari harga layanan. Skema tersebut, menurut Nayla, terasa tidak sebanding dengan biaya pendidikan profesi psikologi yang relatif tinggi. Ia juga menyebut harus membayar BPJS secara mandiri.

Nayla menambahkan, perusahaan disebut kerap lepas tangan dalam aspek keselamatan kerja, meskipun profesi psikolog memiliki risiko tersendiri. Ia menceritakan pengalaman sejawat yang mengalami kejang saat praktik, dan dalam peristiwa itu perusahaan hanya membawa rekannya ke rumah sakit tanpa memberikan tanggungan lanjutan.

Hariati menilai, hubungan kerja informal seperti kemitraan juga meningkatkan kerentanan terhadap pemutusan kerja sepihak. Dalam skema tersebut, pekerja disebut dapat kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu, terutama jika pemberi kerja menemukan tenaga kerja lain yang lebih murah.

Selain itu, Hariati menilai berbagai risiko tersebut lebih banyak ditanggung pekerja perempuan. Global Wellness Economy Monitor (2018) mencatat 80 persen pekerja di industri wellness, khususnya spa, merupakan perempuan. Di Indonesia, sebuah klinik kecantikan juga mengklaim 80 persen pekerjanya perempuan melalui Antara. Hariati mengaitkan dominasi ini dengan konstruksi sosial mengenai kerja reproduktif—aktivitas perawatan fisik dan emosional—yang kerap dilekatkan pada perempuan. Dalam kerangka tersebut, ia menyebut eksploitasi yang terjadi memiliki karakteristik gender.

Ketika membicarakan jalan keluar, Hariati menekankan perlunya perubahan cara pandang terhadap konsep wellness. Ia menilai kesejahteraan holistik semestinya dipahami sebagai hak yang melekat pada setiap orang, bukan semata layanan yang diperoleh melalui mekanisme pasar. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja yang menopang industri juga harus menjadi bagian dari pembahasan.

Hariati menambahkan, peran negara dinilai penting untuk memperkecil kerentanan pekerja. Ia menyinggung perlunya pemenuhan hak yang lebih universal, seperti basic income yang sepadan dan sistem layanan kesehatan yang mumpuni, yang menurutnya dapat membantu mengatasi persoalan-persoalan lain yang mengikuti.