BERITA TERKINI
Jaksa Tuntut Kepsek SMAN 1 Peso 3 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Dana BOS 2021

Jaksa Tuntut Kepsek SMAN 1 Peso 3 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Dana BOS 2021

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dengan terdakwa Henky Fetrisian Bin Hamdan (alm.), Kamis (21/5/2026). Sidang digelar di ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH.

Majelis Hakim dipimpin Radityo Baskoro SH MKn dengan hakim anggota Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH. Persidangan berlangsung secara hybrid melalui Zoom. Terdakwa Henky dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Wibowo SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Bulungan, sementara penasihat hukum terdakwa hadir di ruang sidang.

Sidang ke-9 ini beragendakan pembacaan tuntutan. Pada sidang sebelumnya, pembacaan tuntutan sempat ditunda karena tuntutan JPU belum siap.

Dalam perkara ini, Henky didakwa selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021. Ia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Henky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Namun, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair kesatu hingga kelima, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU menuntut agar Henky dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Selain itu, JPU menuntut pidana denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp846.860.000, dengan memperhitungkan uang pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp78.488.640. Dengan demikian, uang pengganti yang dituntut untuk dibayar kepada negara menjadi Rp768.371.360.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum Agustinus Arief Juwono SH MH, Binarida Kusumastuti SH MH, dan Jotroven Manggi SH menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (4/6/2026).