BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Maluku Sosialisasikan Kepatuhan Hak Cipta dan Royalti Musik di Ambon

Kanwil Kemenkum Maluku Sosialisasikan Kepatuhan Hak Cipta dan Royalti Musik di Ambon

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menggelar sosialisasi kepatuhan hukum hak cipta serta royalti musik dan lagu di aula kantor wilayah, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak ekonomi pencipta, sekaligus memahami mekanisme pembayaran royalti musik.

Acara dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri, dengan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Abd. Malik Wagola. Sebanyak 60 peserta dari berbagai kalangan pelaku usaha dan insan musik mengikuti sosialisasi yang berlangsung interaktif.

Dalam sambutannya, Saiful menekankan bahwa kepatuhan membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial merupakan bentuk dukungan untuk membangun ekosistem industri musik yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Maluku. Ia juga menilai sosialisasi ini penting agar pelaku usaha memahami regulasi perlindungan hak cipta, mekanisme pembayaran royalti yang transparan, serta batasan hak dan kewajiban dalam penggunaan musik komersial.

Saiful turut mengingatkan perlunya pemahaman terhadap konsekuensi hukum atas pelanggaran hak cipta agar dapat menghindari persoalan pidana maupun perdata di kemudian hari. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya mendorong kepatuhan formal, tetapi juga diharapkan memperkuat budaya hukum yang menghargai karya intelektual serta mendukung kesejahteraan pencipta lagu, musisi, dan pelaku industri kreatif di Provinsi Maluku.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono, memaparkan peran LMKN dalam penghitungan, penarikan, dan pendistribusian royalti. Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku Bari Talabessy menjelaskan peran kepolisian dalam menindak pelanggaran hak cipta.