Menuangkan kegelisahan sosial tidak selalu harus lewat puisi, esai, atau opini. Ada pula yang memilih medium karikatur untuk merekam situasi di sekitar, termasuk peristiwa yang menyita perhatian publik. Dalam pengalaman penulis, menggambar karikatur menghadirkan sensasi tersendiri, meski karya awal diakui masih jauh dari sempurna.
Karikatur yang dimaksud menyorot Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Namun, perhatian tidak berhenti pada momen penangkapan. Sejumlah kasus yang disebut pernah terjaring OTT dinilai belum jelas ujung pangkal penanganannya, seperti dugaan pungli oleh oknum pegawai honorer di kantor Disdukcapil dalam pengurusan berkas kependudukan, serta OTT terhadap pejabat ULP yang belakangan disebut statusnya ditangguhkan sebagai tahanan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan yang dianggap wajar dari publik: sejauh mana proses penanganan perkara-perkara OTT itu berjalan? Dalam pemahaman masyarakat awam, OTT kerap dipandang sebagai peristiwa yang menunjukkan kuatnya dugaan pelanggaran hukum karena biasanya disertai barang bukti, termasuk uang yang diduga diterima dari praktik korupsi atau pungutan liar.
Khusus pada kasus OTT yang melibatkan beberapa pejabat ULP, penanganannya sejak awal disebut menimbulkan tanda tanya. Salah satu sorotan adalah penerapan pasal “penyuapan”, yang memunculkan pertanyaan lanjutan: jika ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, bagaimana dengan pihak pemberi suap? Penulis menduga jawaban atas pertanyaan itu akan terlihat dari proses bolak-balik berkas perkara antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan.
Dalam pandangan penulis, suap pada dasarnya melibatkan dua pihak yang saling terkait: ada yang memberi dan ada yang menerima, dengan tujuan tertentu. Karena itu, ketidakjelasan posisi para pihak dalam penanganan perkara menjadi sumber kebingungan di ruang publik.
Penulis juga mengulas aspek hukum terkait pungli yang dikaitkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana yang disebut dalam ketentuan itu adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Di sisi lain, penulis menilai penanganan kasus-kasus OTT juga patut menjadi bahan perenungan bagi media massa. Menurutnya, pemberitaan sering kali menempatkan OTT sebagai headline pada tahap penangkapan semata, sementara perkembangan lanjutan perkara kerap luput dari perhatian. Akibatnya, publik lebih banyak disuguhi sisi “bombastis” peristiwa, tetapi tidak mendapatkan gambaran utuh tentang proses hukum setelahnya.
Korupsi dan pungli disebut sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga negara membentuk lembaga seperti KPK dan Saber Pungli. Dalam karikatur yang dibuat, penulis mengibaratkan pelaku korupsi atau suap sebagai “sampah” yang seharusnya dibersihkan, dimasukkan ke keranjang, lalu diangkut—sebagai simbol harapan agar penegakan hukum berjalan tuntas, bukan berhenti pada momen penangkapan.

