Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI menggelar Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Forum ini menjadi ruang konsolidasi pencipta lagu dan komposer dari berbagai daerah untuk membahas penguatan posisi pencipta dalam tata kelola hak cipta serta pembaruan ekosistem musik nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan dukungan terhadap penguatan ekosistem musik melalui kongres tersebut. Ia menekankan bahwa musik merupakan bagian dari amanat konstitusi, merujuk Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 tentang pemajuan kebudayaan nasional, yang diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam kerangka itu, seni—termasuk musik—dipandang sebagai objek strategis pemajuan kebudayaan yang memiliki dimensi kultural sekaligus ekonomi.
“Musik adalah bagian penting dari kehidupan manusia dan juga menjadi bagian penting di dalam pemajuan kebudayaan nasional. Jadi tentu kami sangat mendukung adanya kongres ini sebagai bagian dari upaya menciptakan satu ekosistem musik yang baik dan adil,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon saat kongres yang berlangsung di Gedung A, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (4/3). Ia juga menyoroti polemik mengenai posisi pencipta dalam tata kelola musik yang telah berlangsung lama dan menjadi otokritik bersama. Menurutnya, pencipta merupakan pemilik awal (first owner) atas hak cipta yang melekat pada karya, sehingga pengaturan apa pun tidak boleh mereduksi hak privat tersebut.
Kemenbud, kata Fadli, akan memberikan masukan dalam pembahasan regulasi hak cipta guna memastikan terciptanya solusi berkeadilan bagi seluruh pelaku ekosistem musik, mulai dari pencipta, penyanyi, produser, label, hingga pihak terkait lainnya. “Pencipta lagu pada dasarnya mempunyai hak sepenuhnya atas lagu-lagunya, ini adalah akal sehat yang harus kita dudukkan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah mendorong dialog yang terbuka dan partisipatif untuk membentuk mekanisme yang tidak perlu mengulang dari awal, melainkan dapat mengacu pada praktik baik di berbagai negara. Penguatan tata kelola musik, lanjutnya, diarahkan pada terciptanya win-win solution sekaligus mendorong musik Indonesia menjadi bagian penting dari ekonomi budaya dan industri budaya nasional yang berdaya saing global.
Fadli Zon berharap kongres ini menjadi momentum konsolidasi nasional bagi para pencipta lagu untuk memperkuat kedaulatan hak cipta serta membangun tata kelola musik yang lebih adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Ia juga menyebut resolusi yang dihasilkan diharapkan menjadi rujukan moral dan normatif dalam pembaruan kebijakan, sekaligus mempertegas posisi pencipta sebagai subjek utama dalam ekosistem musik Indonesia.
Sementara itu, Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono menyampaikan kongres lahir dari kegelisahan kolektif para komposer terhadap ketimpangan dalam industri musik. Ia mengatakan sejak 3 Juli 2023, AKSI bergerak memperjuangkan perlindungan hak cipta dalam pertunjukan musik, termasuk hak lisensi langsung (direct license) dan hak untuk menentukan mandat pengelolaan karya.
Menurut Yudi, Resolusi Nasional yang ditetapkan dalam kongres ini diharapkan menjadi rujukan moral, kultural, dan normatif untuk membangun tata kelola musik yang adil, transparan, dan berkeadaban. “Kita ingin memastikan tidak ada lagi lagu yang berkumandang di atas panggung tanpa kepastian hukum dan penghargaan yang layak bagi penciptanya,” kata Yudi.
Ketua Dewan Pembina AKSI Ahmad Dhani turut menyatakan dukungan terhadap perjuangan para komposer dan menekankan pentingnya kejelasan regulasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menyebut penghormatan terhadap hak pencipta sebagai prinsip mendasar dalam ekosistem industri musik. “Hak komposer adalah harga mati. Perjuangan ini bukan untuk sebagian, tetapi untuk memastikan keadilan bagi seluruh pencipta lagu,” ujarnya.
Puncak kegiatan ditandai pembacaan dan penandatanganan Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia oleh Menteri Kebudayaan dan Ketua AKSI. Piagam tersebut memuat tiga pokok: deklarasi kedaulatan hak eksklusif pencipta sebagai hak privat yang melekat secara pribadi; penegasan bahwa kewenangan lembaga manajemen kolektif bersumber dan dibatasi oleh Undang-Undang Hak Cipta; serta dorongan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif khusus pertunjukan musik yang bekerja berdasarkan mandat eksplisit dari pencipta, bukan sebagai pemegang hak.
Penandatanganan piagam disebut menjadi simbol komitmen bersama pemerintah dan komunitas komposer untuk memperkuat tata kelola musik nasional yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekosistem.
Sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga turut hadir, di antaranya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Agustini Rahayu, serta jajaran AKSI. Menteri Kebudayaan didampingi Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Ahmad Mahendra, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Industri Budaya Anindita Kusuma Listya, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Ismunandar, serta Staf Khusus Menteri Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional Annisa Rengganis.

