BERITA TERKINI
Kemendag Finalisasi Revisi Permendag 31/2023, Tekankan Transparansi Biaya dan SLA Layanan Aduan E-Commerce

Kemendag Finalisasi Revisi Permendag 31/2023, Tekankan Transparansi Biaya dan SLA Layanan Aduan E-Commerce

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang menjadi dasar aturan perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini disiapkan untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang dinilai perlu lebih berkeadilan dan transparan, terutama terkait beban biaya yang ditanggung pelaku usaha di platform e-commerce.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah kewajiban platform e-commerce menyampaikan secara terbuka dan jelas setiap biaya yang dikenakan kepada penjual, termasuk biaya administrasi. Kemendag menilai transparansi diperlukan agar tidak ada ambiguitas mengenai komponen biaya yang harus ditanggung pedagang.

Budi, pejabat yang terlibat dalam proses penyusunan revisi, menyatakan platform e-commerce akan diwajibkan menyediakan informasi rinci mengenai seluruh bentuk biaya yang dibebankan kepada penjual. Informasi itu juga harus tersedia dalam bentuk perjanjian yang dapat diunduh langsung dari platform, sehingga pedagang memiliki akses jelas terhadap ketentuan biaya yang berlaku.

Selain soal biaya, revisi aturan juga menempatkan promosi produk lokal sebagai perhatian, khususnya produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Platform e-commerce diharapkan berperan lebih aktif dalam memfasilitasi peningkatan daya saing produk dalam negeri di pasar digital.

Kemendag juga berencana memperketat aspek penanganan keluhan atau komplain dari konsumen dan penjual. Marketplace akan diwajibkan menyediakan mekanisme layanan aduan yang dilengkapi dengan Service Level Agreement (SLA) yang jelas, termasuk batas waktu penyelesaian setiap permasalahan yang diajukan oleh konsumen maupun penjual.

Menurut Budi, keberadaan SLA diharapkan membuat penyelesaian masalah berjalan lebih efisien dan adil. Ia menambahkan proses revisi telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Komitmen transparansi, kata dia, tidak hanya terkait biaya, tetapi juga mencakup proses penyelesaian sengketa antara platform dengan konsumen dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.

Sebelumnya, Kemendag menyatakan tidak berfokus untuk mengatur besaran biaya administrasi yang dikenakan platform. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan pemerintah tidak menitikberatkan pada penetapan angka biaya tertentu, melainkan pada prinsip transparansi dan persetujuan dari pedagang. Penekanan tersebut ditujukan agar praktik yang berjalan tidak merugikan pelaku usaha, sekaligus tetap memberi ruang inovasi dan persaingan sehat antarplatform.

Iqbal juga menegaskan hubungan antara penjual dan platform pada dasarnya merupakan relasi business-to-business (B2B). Karena itu, kesepakatan biaya semestinya didasarkan pada negosiasi dan persetujuan kedua belah pihak. Namun, untuk mencegah kesalahpahaman atau praktik yang merugikan, platform diwajibkan memberikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai biaya, termasuk ketika terjadi perubahan struktur biaya.

Dalam rencana revisi tersebut, Kemendag akan mewajibkan platform menyampaikan secara rinci setiap perubahan biaya yang dikenakan kepada pedagang. Perubahan itu juga harus memperoleh persetujuan eksplisit dari pedagang yang dapat dibuktikan melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat posisi tawar penjual dan memastikan pemahaman penuh atas biaya yang mereka keluarkan.

Revisi Permendag 31 Tahun 2023 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan regulasi dengan dinamika teknologi dan ekonomi digital. Dengan menempatkan transparansi, keadilan, serta perlindungan bagi penjual, platform, dan konsumen sebagai prioritas, Kemendag berharap ekosistem e-commerce di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.