BERITA TERKINI
Kemendagri Nyatakan Mekanisme Hak Angket DPRD Kaltim Sesuai Aturan, Masuk Agenda Banmus

Kemendagri Nyatakan Mekanisme Hak Angket DPRD Kaltim Sesuai Aturan, Masuk Agenda Banmus

SAMARINDA — Usulan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya setelah DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hasil konsultasi tersebut menyatakan mekanisme yang telah ditempuh DPRD Kaltim berada dalam koridor aturan, sehingga dapat dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan rapat paripurna khusus.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyampaikan konsultasi dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, meski tahapan pengusulan hingga kesepakatan hak angket telah diatur dalam peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD, pihaknya tetap melakukan pengecekan ulang agar tidak ada hal yang terlewat.

Konsultasi tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), melibatkan pertemuan di Kemendagri serta Kantor Badan Penghubung Kaltim. Ananda menyebut pembahasan berjalan dinamis dan berlangsung dari sekitar pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Ia menegaskan, Kemendagri pada prinsipnya menyatakan tahapan dan mekanisme internal yang telah dijalankan DPRD Kaltim sudah sesuai. Dengan demikian, usulan hak angket dapat dilanjutkan ke Banmus untuk menentukan jadwal rapat paripurna khusus.

Secara dukungan politik, usulan hak angket disebut berasal dari koalisi enam fraksi di DPRD Kaltim dan telah ditandatangani 21 anggota dewan. Berkas usulan yang telah memperoleh disposisi resmi selanjutnya akan dibahas di Banmus sebelum ditetapkan agenda paripurna khusus.

Di sisi lain, DPRD Kaltim juga menghadapi desakan dari luar gedung. Aliansi mahasiswa yang mengawal isu tersebut meminta seluruh proses dilakukan secara transparan melalui forum rapat paripurna sejak awal sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka juga mengingatkan agar pembahasan di Banmus tidak menjadi ruang kompromi yang mengaburkan proses.

Dengan masuknya usulan hak angket ke agenda Banmus, perhatian publik kini tertuju pada langkah DPRD Kaltim berikutnya, terutama terkait penjadwalan rapat paripurna khusus dan keterbukaan proses pembahasannya.