BERITA TERKINI
Kemendikdasmen Luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Penguatan Karakter

Kemendikdasmen Luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Penguatan Karakter

Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 27 Desember 2024 meluncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Program ini ditujukan untuk menanamkan kebiasaan positif guna membangun karakter anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter unggul, sekaligus mendukung persiapan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Gerakan tersebut menekankan tujuh kebiasaan utama, yakni bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Tujuh kebiasaan ini diharapkan dapat dilakukan secara konsisten setiap hari hingga menjadi karakter yang melekat pada anak.

Sejumlah kebiasaan dalam gerakan ini berkaitan langsung dengan kebugaran dan kesehatan, seperti bangun pagi, berolahraga, makan sehat dan bergizi, serta tidur cepat. Kebiasaan-kebiasaan tersebut dipandang penting untuk menjaga kebugaran, kesehatan, serta mendukung pertumbuhan dan perkembangan otak.

Data Indeks Pembangunan Olahraga Tahun 2023 yang disusun Tim SDI Nasional Kemenpora menunjukkan kondisi kebugaran anak dan remaja masih menjadi perhatian. Pengukuran kebugaran jasmani pada 1.578 anak usia 10–15 tahun di 34 provinsi pada 2023 menemukan hanya 6,79% anak berada pada kategori kebugaran baik. Sementara itu, anak dengan kebugaran kategori kurang dan kurang sekali mencapai 77,12%.

Hasil serupa terlihat pada kelompok usia lebih tua. Pengukuran terhadap 3.820 remaja usia 16–30 tahun di 34 provinsi pada 2023 menunjukkan hanya 5,04% remaja memiliki kebugaran jasmani kategori baik/lebih. Adapun 83,55% remaja berada pada kategori kebugaran kurang dan kurang sekali.

Survei dalam laporan yang sama juga mencatat frekuensi aktivitas fisik yang masih rendah. Hanya 34% anak dan 35,7% pemuda yang berolahraga atau melakukan aktivitas fisik tiga kali dalam sepekan atau lebih. Artinya, sekitar 65% anak dan pemuda dinilai belum memenuhi prinsip kecukupan gerak.

Di sisi lain, kebiasaan beribadah, gemar belajar, dan bermasyarakat juga ditekankan sebagai bagian dari nilai yang secara historis dan sosiologis telah lama melekat dalam budaya Indonesia. Nilai kebersamaan, toleransi, dan gotong royong dipandang perlu terus dikuatkan melalui pembiasaan pada anak dan remaja.

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat juga disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, gerakan ini dinilai selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hak anak, termasuk hak atas pendidikan, perawatan kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi.

Dalam pelaksanaannya, program ini diterapkan dari jenjang PAUD hingga SMA melalui pendekatan berbasis kelas, budaya sekolah, dan kegiatan masyarakat, serta diintegrasikan dalam aktivitas belajar-mengajar sehari-hari. Guru dan orang tua diposisikan sebagai teladan sekaligus fasilitator agar nilai-nilai dalam kebiasaan tersebut tertanam dalam keseharian anak.

Tantangan yang disorot dalam implementasi gerakan ini meliputi efektivitas strategi, konsistensi, serta sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena tujuan utamanya adalah membentuk kebiasaan dan karakter, penanaman dan penjagaan nilai-nilai dalam tujuh kebiasaan tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan saling mendukung antar pihak.