BERITA TERKINI
Kemendikdasmen Rilis Dapodik 2026.b, Berikut Panduan Instalasi dan Pembaruan Utamanya

Kemendikdasmen Rilis Dapodik 2026.b, Berikut Panduan Instalasi dan Pembaruan Utamanya

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis aplikasi Dapodik versi 2026.b. Pembaruan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 0253/C/TI.03.00/2026 tentang pemutakhiran Data Pokok Pendidikan untuk Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.

Rilis terbaru tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendataan di satuan pendidikan. Karena itu, satuan pendidikan diminta memahami instalasi dan penggunaan Dapodik 2026.b agar pemutakhiran data dapat berjalan lancar dan akurat.

Panduan instalasi Dapodik 2026.b

Dapodik 2026.b dirilis dalam bentuk installer. Satuan pendidikan perlu menghapus (uninstall) versi Dapodik sebelumnya sebelum memasang versi baru. Tahapan instalasi yang disampaikan meliputi: menghapus aplikasi Dapodik versi lama dari perangkat, mengunduh installer Dapodik 2026.b melalui situs resmi dapo.kemendikdasmen.go.id, lalu mengikuti petunjuk instalasi hingga selesai.

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, satuan pendidikan diminta menginput data sesuai kondisi nyata. Proses dilanjutkan dengan login menggunakan akun kepala sekolah untuk otorisasi data, melakukan validasi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan, kemudian menjalankan sinkronisasi untuk mengirim data ke server pusat.

Pembaruan penting pada versi 2026.b

Dalam pembaruan Dapodik 2026.b, terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan mekanisme pendataan terkait ketersediaan listrik dan akses internet di sekolah. Kedua, penambahan validasi khusus untuk data yang berkaitan dengan Sekolah Rakyat (SR). Ketiga, pembaruan referensi buku yang mengacu pada data dari Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).

Satuan pendidikan diwajibkan mengisi data secara lengkap dan akurat, terutama pada bagian sarana dan prasarana, ketersediaan listrik dan internet, serta titik koordinat sekolah pada peta. Sementara itu, perbaikan data terkait tanah, bangunan, dan ruang disebut perlu dilakukan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan dan memerlukan persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat.

Batas akhir kelengkapan data prasarana ditetapkan pada 28 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, penginputan data akan ditutup. Data yang valid dan mutakhir ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam penyaluran bantuan, perencanaan program, serta evaluasi mutu pendidikan nasional.

Dapodik 2026.b dinyatakan wajib digunakan oleh seluruh satuan pendidikan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026.