Kementerian Hukum (Kemenkum) mengakui musik Panting sebagai warisan budaya Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui penerbitan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk pengakuan sekaligus pelindungan negara terhadap warisan budaya daerah. Pernyataan itu disampaikan di Banjarbaru, Jumat.
Selain musik Panting, Kemenkum juga menerbitkan KIK untuk alat musik gamelan Banjar dan Kuriding, yaitu jenis harpa mulut yang berasal dari Kalimantan Selatan. Pencatatan serupa turut diberikan untuk musik Kintung dari Kabupaten Banjar serta kurung-kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut.
Alex menilai pencatatan dan pelindungan KIK penting untuk menjaga identitas budaya daerah serta mencegah klaim maupun penyalahgunaan warisan budaya oleh pihak lain. Ia menegaskan, ekspresi budaya tradisional merupakan bagian dari identitas dan kekayaan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia juga menyatakan komitmen Kemenkum untuk terus menjaga dan melestarikan budaya daerah melalui pencatatan dan pelindungan KIK.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalsel Galuh Tantri Narindra berharap pengakuan negara terhadap warisan budaya di Kalsel berjalan seiring dengan upaya pelestarian oleh masyarakat. Ia mendorong lebih banyak generasi muda mempelajari alat musik tradisional sebagai bagian dari regenerasi pemain, mengingat banyak pelaku seni yang saat ini sudah berusia senior.