Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hak cipta, terutama kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial. Upaya ini dilakukan karena pemahaman pelaku usaha terhadap aturan hak kekayaan intelektual di sektor industri kreatif dinilai masih rendah.
Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kekayaan intelektual yang digelar di Aula Cengkeh Kie Raha, Kanwil Kemenkum Maluku Utara, pada Senin, 18 Mei 2026, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan lagu atau musik di ruang publik tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi kewajiban hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan royalti merupakan hak ekonomi yang wajib diterima pencipta lagu dan pemilik hak terkait ketika karya mereka digunakan untuk tujuan komersial. Menurutnya, pemahaman mengenai perlindungan kekayaan intelektual perlu dimiliki seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelaku usaha seperti restoran, hotel, karaoke, pusat perbelanjaan, hingga tempat kebugaran yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanan.
“Royalti bukan pungutan liar, tetapi bentuk penghargaan terhadap karya cipta. Edukasi ini penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Budi.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 75 peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah dan pelaku usaha di Maluku Utara. Sejumlah narasumber hadir, antara lain Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut Zulfikar Gailea serta Komisioner LMKN Pencipta Aji Mirza Hakim.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menyerahkan sertifikat merek kepada sejumlah pelaku usaha lokal sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Rian menyebut masih banyak pelaku usaha yang menggunakan musik untuk mendukung aktivitas bisnis, namun belum memahami adanya kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah disebut tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga pendampingan dan edukasi agar masyarakat memahami aturan secara benar serta terhindar dari potensi sengketa hukum.
Sementara itu, Zulfikar menilai pemahaman hak cipta menjadi fondasi penting dalam membangun budaya usaha yang tertib hukum dan menghargai karya kreatif. Ia berharap sosialisasi tersebut meningkatkan kesadaran pelaku usaha bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum, termasuk kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Pada sesi pemaparan materi, Aji Mirza Hakim menjelaskan hak cipta merupakan hak eksklusif yang mencakup hak moral dan hak ekonomi atas suatu karya, termasuk lagu dan musik. Ia menyampaikan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta lagu.
“Ketika penggunaan musik dilakukan secara legal dan tertib, maka ekosistem industri musik akan tumbuh sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” katanya.
Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan tersebut. Para pelaku usaha mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pembayaran royalti, prosedur perizinan penggunaan lagu, hingga aturan hukum penggunaan musik di ruang komersial.