BERITA TERKINI
Kemenkum Sulbar Diseminasi Kekayaan Intelektual Musik, Tekankan Paten dan Royalti Lagu

Kemenkum Sulbar Diseminasi Kekayaan Intelektual Musik, Tekankan Paten dan Royalti Lagu

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menggelar diseminasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bertema paten serta royalti lagu atau musik. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aflah Mamuju, Senin, 9 Maret 2026, dan diikuti puluhan peserta dari pelaku UMKM, industri hiburan, serta kalangan akademisi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi strategis. Ia menilai pemahaman mengenai kekayaan intelektual penting karena dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Menurut Hidayat, kekayaan intelektual mencakup sejumlah jenis, antara lain hak cipta, merek, dan desain industri. Dalam kegiatan sosialisasi ini, pembahasan difokuskan pada pemahaman mengenai paten serta mekanisme royalti musik.

Ia menjelaskan, diseminasi ditujukan untuk memberi pemahaman kepada pelaku UMKM dan industri hiburan tentang pentingnya royalti, termasuk bagaimana pemberian royalti kepada pihak yang berhak atas hasil ciptaan yang selama ini dinilai belum mendapatkan penghargaan yang semestinya.

Hidayat juga menyampaikan bahwa capaian kekayaan intelektual di Sulawesi Barat menunjukkan tren positif. Ia menyebut target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kekayaan intelektual pada 2025 mencapai 20 persen dan menjadi kontributor terbesar.

Selain itu, ia menyinggung pencatatan ciptaan untuk skripsi, tesis, dan disertasi yang digelar di STAIN Majene pada Oktober 2025, yang disebutnya sebagai yang pertama di Indonesia. Melalui kegiatan diseminasi ini, Kemenkum Sulbar berharap kesadaran pelaku industri terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, khususnya di wilayah Sulawesi Barat.