Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan penerapan royalti musik di ruang publik, termasuk di lingkungan kampus, tidak akan membebani akademisi, masyarakat, maupun pelaku usaha. Pemerintah juga menyatakan kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi harga produk dan jasa.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar bersama Universitas Indonesia (UI) di Balairung UI. Kegiatan tersebut turut diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir.
Supratman menjelaskan, penggunaan lagu untuk kebutuhan individu pada dasarnya sudah terkelola melalui platform digital berbasis langganan atau iklan. Sementara untuk pertunjukan musik, ia menyebut mekanisme pemungutan royalti telah jelas.
Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh narasi yang menyebut pembayaran royalti di ruang publik dapat berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa. “Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung. Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” kata Supratman, Senin (9/2).
Melalui forum tersebut, Kemenkum juga mengajak mahasiswa memahami isu hak cipta, royalti musik, serta tantangan AI yang dinilai relevan dengan kehidupan kampus.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman meminta dukungan para pemangku kepentingan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global. Menurutnya, Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital, sehingga musisi Indonesia perlu memperoleh royalti yang setara dengan negara lain di platform global.
“Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital. Karena itu, musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain di platform-platform global tersebut. Kami mendorong agar proposal Indonesia disetujui oleh negara-negara dunia demi keadilan royalti digital,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir menyatakan komitmennya untuk mendorong pemahaman pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku seni, khususnya musisi lokal, mahasiswa, dan masyarakat. Ia menilai forum tersebut penting untuk menyelaraskan pemahaman bahwa pembayaran royalti di ruang publik tidak perlu dikhawatirkan karena tidak berdampak pada harga barang dan jasa.
Dari sisi pengelolaan, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menekankan royalti harus bersifat inklusif, namun pengelolaannya perlu didasarkan pada penggunaan musik. Ia menyatakan lagu yang diputar lebih sering semestinya mendapat penghargaan lebih tinggi dibanding lagu yang jarang digunakan.
Marcell juga menilai perdebatan terkait royalti kerap muncul karena belum meratanya pemahaman mengenai hak cipta, termasuk soal performing rights dan definisi penggunaan komersial.
Sementara itu, musisi Ariel Noah menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan royalti. Ia mendorong agar persoalan mengenai pihak yang wajib membayar royalti segera diselesaikan, sehingga diskusi dapat berlanjut pada upaya memastikan musisi lokal memperoleh royalti yang setidaknya setara dengan negara tetangga.

