Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan publik untuk mewaspadai pihak-pihak yang ia sebut sebagai “penumpang gelap” dalam agenda reformasi Polri. Dalam opini pribadinya yang dimuat di detikcom, ia menegaskan reformasi kepolisian tidak boleh ditunggangi kepentingan tersembunyi, termasuk dendam politik maupun kepentingan eksistensialis individu.
Menurut Habiburokhman, terdapat oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi, namun justru memproduksi narasi yang menyudutkan institusi Polri tanpa basis data yang jelas serta sulit dikonfirmasi kebenarannya. Ia juga menyinggung kemungkinan sebagian pihak tersebut merupakan mantan pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan terkait Polri, tetapi tidak menunjukkan langkah konkret saat masih menjabat.
Ia menekankan bahwa reformasi Polri memiliki pijakan konstitusional, yakni Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam kerangka itu, Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan mekanisme pengawasan DPR.
Habiburokhman mengingatkan narasi yang ekstrem dan tidak proporsional berpotensi memperlemah institusi Polri. Ia menilai dampaknya juga dapat berimplikasi pada stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat Polri merupakan instrumen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
“Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal agar tetap berada di koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000,” tegasnya.
Dalam pandangannya, publik tetap perlu kritis terhadap setiap pelanggaran atau kesalahan oknum di institusi mana pun. Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak berkembang menjadi generalisasi yang merusak fondasi kelembagaan.
Ia menilai reformasi perlu dilakukan secara objektif, berbasis data, dan dengan tujuan memperkuat institusi, bukan melemahkannya. DPR, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, disebut memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan agenda reformasi berjalan sesuai rel hukum dan tidak melenceng dari sistem ketatanegaraan.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa dinamika reformasi Polri turut diwarnai kontestasi narasi di ruang publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, Habiburokhman mengajak semua pihak menjaga keseimbangan antara kritik konstruktif dan stabilitas institusi negara.

