Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur, Rabu (18/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budi Karya tidak hadir karena sudah memiliki agenda lain yang terjadwal. “Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
Menurut Budi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi yang menjabat Menteri Perhubungan periode 2019–2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA, untuk tersangka mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi. Pemeriksaan sedianya digelar di Gedung KPK Merah Putih.
Dalam perkara terkait, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Harno Trimadi. Harno, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola DJKA pada Tahun Anggaran 2018–2022 secara bertahap dengan total Rp 2.625.000.000. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Selain pidana penjara, Harno juga dijatuhi denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsidair 4 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Harno dinilai menerima suap sebesar Rp 900 juta, 30.000 dollar Singapura, dan 20.000 dollar Amerika Serikat.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta tidak mencukupi, ketentuan tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

