Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan penundaan sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan itu disampaikan karena tim hukum KPK pada waktu yang sama tengah menangani agenda persidangan lain yang padat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permohonan penundaan diajukan melalui Biro Hukum KPK. Menurut dia, tim KPK secara paralel mengikuti empat sidang praperadilan lainnya pada hari yang sama.
Budi merinci, empat persidangan tersebut terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kasus yang menjadi latar praperadilan ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara itu mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana semula dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Dalam perkembangan lain, KPK pada 19 Februari 2026 mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
Pada 24 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda dan dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2026. Majelis hakim menjelaskan penundaan dilakukan atas permintaan KPK melalui surat yang diajukan pada 19 Februari 2026.

