BERITA TERKINI
KUHAP 2025 Atur Keadilan Restoratif di Semua Tahap Perkara, Libatkan Pengadilan untuk Pengawasan

KUHAP 2025 Atur Keadilan Restoratif di Semua Tahap Perkara, Libatkan Pengadilan untuk Pengawasan

Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sejak awal ditempatkan sebagai kekuasaan yang merdeka, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini dipandang sebagai syarat agar peradilan dapat bekerja objektif dan adil, serta tidak menjadi perpanjangan kehendak kekuasaan lain. Dalam konteks perkembangan kebutuhan masyarakat, cara pandang terhadap penegakan hukum pidana pun terus bergeser, termasuk melalui penguatan pendekatan keadilan restoratif.

Di Indonesia, keadilan restoratif lebih dulu dinormakan pada sistem peradilan pidana anak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), terutama lewat mekanisme diversi. Di luar itu, praktik keadilan restoratif juga berkembang melalui aturan internal lembaga penegak hukum, antara lain Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Pedoman Jaksa Agung 18/2021, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi-regulasi tersebut muncul untuk mengisi kekosongan karena KUHAP lama belum mengatur keadilan restoratif secara eksplisit.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), mekanisme keadilan restoratif tidak disebutkan secara tegas sebagai mekanisme formal. Akibatnya, penerapannya cenderung bergantung pada diskresi atau kebijakan internal masing-masing lembaga, sehingga praktik antarpenegak hukum dinilai beragam dan tidak selalu selaras.

Sejumlah catatan yang muncul sebelum berlakunya KUHAP baru antara lain: unsur peradilan belum dilibatkan sebagai pengambil keputusan akhir; pengadilan tidak menerima laporan penghentian perkara oleh penyidik atau penuntut umum; Ketua Pengadilan Negeri yang menerbitkan izin atau persetujuan sita tidak memperoleh informasi mengenai penyelesaian benda sitaan dalam perkara yang dihentikan melalui keadilan restoratif; serta koordinasi penghentian perkara kerap hanya dilakukan melalui pengiriman SP3 atau SKP2 sehingga keputusan penghentian perkara pada satu lembaga tidak selalu terinformasi ke lembaga lain. Selain itu, penerapan keadilan restoratif dinilai masih berorientasi pada penghentian perkara, belum menempatkan pemulihan korban sebagai prinsip utama, dan belum menempatkan lembaga yudikatif sebagai pihak yang memberi kepastian hukum melalui penetapan hakim.

Perubahan penting terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 13 November 2025. Pengesahan ini dipandang sebagai sinyal pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju restoratif, dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai bagian integral sistem peradilan pidana dan memberi dasar hukum yang lebih kuat.

KUHAP 2025 mendefinisikan keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 21 sebagai pendekatan penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan para pihak—korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak terkait—dengan tujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Pertemuan dan Diskusi Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) pada 8 Desember 2025, menyampaikan bahwa KUHAP baru membuka ruang pelaksanaan keadilan restoratif di seluruh tahapan proses peradilan pidana. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (8) yang menyebut mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

KUHAP 2025 juga menegaskan peran pengadilan, khususnya Ketua Pengadilan Negeri, dalam menerbitkan penetapan pengadilan. Pasal 79 ayat (5) menyatakan mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula dan harus dituangkan dalam kesepakatan. Setelah kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

Secara normatif, Pasal 80 ayat (1) membatasi penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana tertentu, yakni yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun; tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, dengan pengecualian tertentu untuk perkara yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana karena kealpaan.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, dalam Podcast Ruang Justisia bertema “Pembaruan KUHAP dan Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana”, menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan maupun penuntutan tidak dapat dilepaskan dari peran pengadilan. Menurutnya, setiap pelaksanaan keadilan restoratif pada tahap awal wajib dilaporkan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Dalam tahap penyidikan, Pasal 84 KUHAP 2025 mengatur penyidik wajib memberitahukan surat penghentian penyidikan kepada penuntut umum serta meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama tiga hari. Ketentuan ini menempatkan penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif tidak semata menjadi kewenangan penyidik, melainkan berada dalam kontrol yudisial.

Sementara pada tahap penuntutan, Pasal 86 mengatur surat ketetapan penghentian penuntutan harus dimintakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama tiga hari sejak diterbitkan. Penetapan tersebut kemudian wajib disampaikan oleh penuntut umum kepada penyidik, untuk memastikan kesinambungan pengawasan antarpenegak hukum.

KUHAP 2025 juga membuka ruang penerapan keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di persidangan. Pasal 88 disebut memberi ruang penerapan melalui putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan apabila tidak dapat dilakukan pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Selain itu, KUHAP baru menegaskan bahwa apabila upaya keadilan restoratif tidak mencapai kesepakatan pada tahap penyidikan atau penuntutan, hakim pada tahap persidangan tetap memiliki ruang untuk menawarkan mekanisme tersebut kepada para pihak.

Ketentuan mengenai cara memulai mekanisme ini tercermin dalam Pasal 81, yang menyatakan keadilan restoratif dapat dilakukan melalui permohonan pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa atau keluarganya, dan/atau korban atau keluarganya, maupun melalui penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim kepada korban dan pelaku tindak pidana.

Dari sisi legalisasi, pengaturan eksplisit dalam KUHAP 2025 dinilai menjadi kemajuan karena mekanisme keadilan restoratif tidak lagi semata bertumpu pada peraturan internal lembaga penegak hukum. Keterlibatan pengadilan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri diposisikan sebagai mekanisme checks and balances, yang diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan penghentian perkara, memberi kepastian hukum, serta menempatkan pemulihan korban sebagai orientasi utama.

Meski demikian, pengaturan ini masih menyisakan tantangan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 88 menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme keadilan restoratif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hingga saat ini, rancangan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif disebut belum disahkan, sehingga pengaturan teknis penerapan pada tahap persidangan belum tersedia secara komprehensif.

Ke depan, keberadaan Peraturan Pemerintah tersebut diperkirakan akan berimplikasi pada lanskap regulasi yang sudah ada. Dengan berlakunya aturan turunan itu, pengaturan keadilan restoratif di luar KUHAP 2025—baik dalam bentuk peraturan kepolisian, peraturan jaksa agung, maupun peraturan Mahkamah Agung—berpotensi tidak lagi berlaku, sehingga dibutuhkan kesiapan institusional untuk memastikan transisi menuju satu rezim pengaturan yang terpadu berjalan efektif dan berkeadilan.