BERITA TERKINI
LMKN Apresiasi Vidio.com Bayar Royalti, Dorong Platform Digital Lain Patuh Hak Cipta

LMKN Apresiasi Vidio.com Bayar Royalti, Dorong Platform Digital Lain Patuh Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengapresiasi langkah Vidio.com yang melakukan pembayaran royalti lagu dan/atau musik. LMKN menilai kepatuhan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sinyal penting menuju tata kelola industri digital yang lebih berkeadilan.

Ketua LMKN, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan pembayaran royalti oleh penyedia layanan digital (DSP) menunjukkan kesadaran bahwa musik bukan hanya pelengkap konten, melainkan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi bagi para penciptanya.

Menurut Andi, pemanfaatan musik di platform digital—baik dalam layanan streaming, siaran langsung, maupun konten berbasis langganan—tetap tergolong sebagai penggunaan komersial. Karena itu, setiap penggunaan wajib disertai lisensi dan pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Royalti yang kami himpun akan dikembalikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait berdasarkan data pemakaian karya. Ini adalah mekanisme agar hak ekonomi mereka benar-benar terlindungi di era digital,” kata Andi.

LMKN menyatakan terus mengedepankan pendekatan dialog dan sosialisasi kepada para penyedia layanan digital. Meski demikian, Andi menegaskan kepatuhan terhadap pembayaran royalti merupakan kewajiban hukum.

Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Ahmad Ali Fahmi, menyebut langkah Vidio.com sebagai contoh konkret bagaimana regulasi dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan industri. Ia menilai kepastian pembayaran royalti menjadi fondasi penting di tengah pesatnya perkembangan platform digital agar ekosistem kreatif tetap berkelanjutan.

LMKN berharap langkah Vidio.com dapat diikuti oleh platform digital global lain yang beroperasi di Indonesia, seperti Apple Music, YouTube, Spotify, TikTok, serta DSP lainnya yang memanfaatkan karya musik secara komersial.

Ahmad Ali Fahmi menegaskan keberlanjutan industri kreatif sangat bergantung pada kepastian perlindungan hak cipta. Menurutnya, tanpa sistem royalti yang berjalan baik, produktivitas pencipta musik berisiko terancam.