Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan nilai royalti lagu atau musik yang belum diklaim mencapai Rp 33 miliar. Angka tersebut disampaikan Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Marcell menjelaskan, total royalti yang belum diklaim itu berasal dari beberapa kategori. Rinciannya meliputi unclaimed digital non-member (pencipta) sebesar Rp 19,1 miliar dan digital unknown (pencipta) sebesar Rp 5,5 miliar.
Selain itu, terdapat royalti analog live event pencipta periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp 215 juta, analog related rights phonogram producer periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp 2,5 miliar, serta analog related rights performer periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp 5,5 miliar.
Menurut Marcell, secara keseluruhan dana unclaimed tersebut berasal dari 1.985.333 karya yang telah teridentifikasi penggunaannya. Ia menyebut karya-karya itu terbukti digunakan dan menghasilkan royalti, namun proses administrasinya belum terdaftar dan belum diklaim. Karena itu, LMKN sementara belum dapat mendistribusikan dana tersebut.
LMKN menyebut kewenangannya memungut royalti mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sementara itu, penyaluran royalti kepada pencipta karya, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

