Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan adanya dana royalti musik yang belum diklaim sejak 2021 dengan nilai akumulasi mencapai Rp33.021.150.878. Temuan ini terungkap dalam rapat pleno yang membahas mekanisme pembagian royalti kepada berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan menjadi salah satu sorotan dalam agenda kepengurusan LMKN saat ini.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyatakan data tersebut dihimpun oleh kepengurusan LMKN yang baru dan mencakup hampir dua juta kasus penggunaan karya musik di Indonesia. Berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 1.985.333 karya yang penggunaan lagunya tercatat di sistem, namun royaltinya belum tersalurkan karena berstatus tidak terklaim.
Marcell menjelaskan, jumlah penggunaan lagu yang belum terklaim itu berpotensi berkaitan dengan puluhan ribu hingga ratusan ribu pemegang hak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. “Data yang kita miliki itu meng-cover ada hampir 2 juta penggunaan lagu. Dan 2 juta penggunaan lagu yang tidak ter-klaim yang mungkin saja itu berkisar antara 30.000 sampai 300.000 pemegang hak. Baik domestik ataupun internasional,” ujarnya saat ditemui di Kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
LMKN menyebut salah satu penyebab dana royalti tertahan berkaitan dengan kendala administratif, seperti kegagalan pendaftaran, ketidakjelasan identitas pemegang hak, atau proses klaim yang belum tuntas. Kepengurusan LMKN saat ini juga menyatakan pengumuman akumulasi royalti tidak terklaim tersebut merupakan langkah transparansi yang baru dilakukan, berbeda dengan periode kepengurusan sebelumnya.
Sementara itu, Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi memaparkan kebijakan penanganan dana yang belum bertuan. Menurutnya, LMKN menetapkan batas waktu dua tahun sejak pengumuman resmi untuk pemegang hak mengajukan klaim. Jika dalam periode tersebut tidak ada klaim, dana akan dialihkan dan dimasukkan ke pos cadangan milik LMKN.
Fahmi menjelaskan proses klaim harus dilakukan melalui LMK karena pendistribusian royalti dilakukan melalui lembaga tersebut. LMKN juga akan mengumumkan informasi klaim, termasuk melalui pengumuman di koran, serta mengarahkan pemegang hak untuk mengakses laman resmi dan mengisi proses klaim pada menu yang disediakan. “Kita sudah umumkan per hari ini dan nanti juga kita ada pengumuman koran untuk mengakses ke halaman website kita untuk melakukan proses claiming. Ya, nanti proses claiming masuk ke menu-menu klaim nanti kita akan memverifikasinya di LMKN,” kata Fahmi.
LMKN mendorong para pemilik hak cipta musik memanfaatkan masa pengumuman ini untuk menuntaskan administrasi klaim. LMKN juga menyatakan akan mengarahkan pemegang hak yang mengajukan klaim untuk menjadi anggota LMK terkait agar distribusi royalti berikutnya dapat berjalan lebih lancar.

