BERITA TERKINI
LSM Desak DPRD Mojokerto Segera Paripurnakan Rencana Pemindahan Ibu Kota Kabupaten ke Mojosari

LSM Desak DPRD Mojokerto Segera Paripurnakan Rencana Pemindahan Ibu Kota Kabupaten ke Mojosari

MOJOKERTO — Gabungan LSM Mojokerto Raya yang dipimpin LSM Modjokerto Watch mendesak DPRD Kabupaten Mojokerto segera memparipurnakan rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ke wilayah Kecamatan Mojosari pada bulan ini. Desakan itu disampaikan menyusul belum terpenuhinya dua dokumen yang diminta DPRD, yakni appraisal dan masterplan.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam forum dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/2/2026).

Koordinator perwakilan LSM, H Rifai, menyatakan proses pemindahan ibu kota pada prinsipnya tidak menghadapi kendala besar karena tinggal melengkapi dua persyaratan administratif yang diminta DPRD.

“Bulan ini harus diparipurnakan. Terkait permintaan DPR tadi ada dua item yang belum dipenuhi, yaitu appraisal dan masterplan. Minggu ini selesai, saya yakin itu,” kata Rifai.

Ia menambahkan, apabila dua dokumen tersebut rampung, pihaknya akan mendorong agar segera diserahkan kepada Ketua DPRD untuk diproses ke tahap paripurna.

“Kalau sudah selesai, saya suruh ngasihkan ke Ketua DPR supaya segera diparipurnakan,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran sebagian anggota dewan mengenai besarnya anggaran, Rifai menilai hal tersebut tidak perlu menjadi hambatan. Ia berpendapat dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dapat dioptimalkan.

“Anggaran itu gampang. Ada Presiden, ada Gubernur. Masa nggak bantu nanti? Waktu kunjungan Wapres kemarin, sudah disampaikan Kabupaten mau pindah tapi anggaran terbatas, dan diminta mengajukan ke pusat,” katanya.

Rifai juga menyatakan LSM siap mengawal proses pemindahan ibu kota agar berjalan sesuai tahapan dan tidak terhambat.

“Kalau DPR nggak yakin, ada apa? Ini perlu dikawal. Siapa yang mengawal? Ya teman-teman LSM,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuhro sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pembelian lahan telah dialokasikan dalam APBD 2026. Meski demikian, ia menekankan realisasi tetap harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai regulasi.

“Karena anggarannya besar, semuanya harus dipastikan sesuai aturan. Pembelian tanah harus ada appraisal yang jelas. Masterplan juga harus lengkap supaya tahapan dan kebutuhan lahannya terukur,” ujar Ainy.

Menurut dia, setelah seluruh dokumen terpenuhi dan dibahas di tingkat DPRD, proses akan dilanjutkan ke tahap paripurna sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan demikian, kelanjutan agenda pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto kini bergantung pada kelengkapan appraisal dan masterplan yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.