Pemerintah memberlakukan mandatori biodiesel B40 sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini menaikkan kadar campuran biodiesel berbasis sawit (fatty acid methyl ester/FAME) menjadi 40% dalam solar.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kebijakan B40 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi, pengurangan impor solar, peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO), serta kontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca. Pemerintah juga menyiapkan target B50 pada 2026 apabila implementasi B40 berjalan baik.
Indonesia memiliki posisi struktural sebagai produsen sawit terbesar dunia dan telah menjalankan program biodiesel secara bertahap sejak B20, B30, hingga B35. Namun, seiring status Indonesia sebagai pelopor, peningkatan ke B40 dan wacana B50 dinilai perlu bertumpu pada fondasi yang semakin kuat dari sisi teknis, ekonomi, dan tata kelola.
Dari sisi kebutuhan bahan, komposisi B40 berarti setiap 1 juta kiloliter (KL) B40 mengandung sekitar 400 ribu KL FAME. Dengan densitas FAME sekitar 0,88 ton per KL, kebutuhan FAME untuk volume tersebut setara kurang lebih 352 ribu ton. Untuk memproduksi FAME, kebutuhan CPO diperkirakan hampir ekuivalen; secara konservatif, setiap 1 juta KL B40 memerlukan sekitar 350–370 ribu ton CPO.
Jika alokasi B40 nasional mencapai 15,6 juta KL, kebutuhan FAME mendekati 6,2 juta KL atau sekitar 5,4–5,5 juta ton. Dengan demikian, kebutuhan CPO untuk program ini berada di kisaran 5,5 juta ton per tahun.
Rantai pasok B40 juga memerlukan bahan pendukung. Proses transesterifikasi membutuhkan metanol sekitar 10% dari berat minyak yang diproses. Dengan perhitungan tersebut, untuk setiap 1 juta KL B40 dibutuhkan sekitar 35 ribu ton metanol. Pada skala 15,6 juta KL, kebutuhan metanol untuk B40 dapat mencapai sekitar 550 ribu ton per tahun.
Produksi metanol domestik saat ini berada di kisaran 600–700 ribu ton per tahun untuk seluruh kebutuhan industri. Artinya, program B40 berpotensi menyerap sebagian besar kapasitas tersebut, sehingga impor masih diperkirakan menjadi komponen penting dalam rantai pasok. Selain metanol, proses ini juga memerlukan katalis seperti sodium methylate atau NaOH sekitar 1% dari bahan baku minyak, atau sekitar 3.000–4.000 ton untuk setiap 1 juta KL B40.
Perhitungan tersebut dinilai relevan untuk melihat dampak kebijakan secara menyeluruh, termasuk terhadap neraca devisa. Di satu sisi, mandatori biodiesel meningkatkan serapan domestik CPO. Namun di sisi lain, ekspor sawit juga merupakan sumber devisa utama. Peningkatan blending tanpa strategi penguasaan pasar CPO yang kuat disebut memiliki sejumlah risiko, antara lain potensi pangsa pasar ekspor diambil pesaing ketika pasokan Indonesia berkurang, potensi penurunan devisa jika substitusi domestik tidak menghasilkan nilai tambah lebih tinggi, serta meningkatnya ketergantungan pada pasar domestik yang dapat memperbesar risiko fiskal saat harga CPO global berfluktuasi tajam.
Di sisi produksi, peningkatan pasokan CPO juga tidak dinilai instan. Intensifikasi lahan eksisting memerlukan peremajaan (replanting), peningkatan penggunaan pupuk, serta waktu beberapa tahun hingga kebun kembali optimal. Sementara itu, ekstensifikasi lahan menghadapi tantangan lingkungan, mengingat perkebunan sawit sebagai sistem monokultura kerap menjadi sorotan dalam isu keberlanjutan. Ekspansi tanpa tata kelola yang ketat berisiko menimbulkan tekanan terhadap kawasan hutan dan tata air. Karena itu, strategi biodiesel dipandang tidak terpisah dari strategi tata kelola sawit secara menyeluruh.
Dengan B40 yang baru berjalan pada 2025, sejumlah aspek disebut perlu dievaluasi secara komprehensif. Di antaranya dampak teknis pada armada nasional, dampak bersih terhadap devisa yang mencakup pengurangan impor solar serta kebutuhan impor metanol dan bahan pendukung, distribusi manfaat melalui BPDPKS termasuk proporsi manfaat bagi perusahaan terintegrasi dan keterkaitan dengan peremajaan perkebunan rakyat, kesiapan infrastruktur distribusi oleh Pertamina dan badan usaha terkait, serta keterkaitan dengan komitmen keberlanjutan global termasuk dinamika kebijakan Uni Eropa dan instrumen seperti Carbon Border Adjustment Mechanism.
Adapun rencana menuju B50 dipandang mencerminkan semangat kemandirian energi, tetapi memerlukan kalkulasi yang cermat. Setiap kenaikan 10% blending pada skala nasional disebut berarti tambahan sekitar 1,5 juta KL FAME, dengan implikasi tambahan ratusan ribu ton CPO dan puluhan ribu ton metanol. Karena itu, penguatan fondasi B40 melalui evaluasi berbasis data yang transparan, ketersediaan waktu yang lebih longgar, serta komunikasi publik yang lebih terbuka dipandang penting sebelum akselerasi berikutnya dilakukan.
Dalam konteks tersebut, B40 diposisikan sebagai pijakan untuk memastikan kebijakan biodiesel tidak hanya ambisius, tetapi juga terukur—menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, ketahanan pasar, dan keberlanjutan lingkungan. Ketahanan energi dipandang tidak semata dibangun melalui substitusi impor, melainkan melalui integrasi kebijakan energi, industri, devisa, dan tata kelola lingkungan secara simultan.

