Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan tersebut dinilai perlu menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan arah kebijakan nasional.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan seluruh proses pemindahan ibu kota harus berjalan berdasarkan kepastian hukum dan konstitusi, bukan semata-mata kepentingan politik.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Indrajaya, putusan MK mempertegas prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia menilai pemindahan ibu kota bukan sekadar proyek pembangunan gedung pemerintahan, melainkan agenda besar negara yang menyangkut legitimasi konstitusional serta kesiapan tata kelola pemerintahan.
Ia juga menyoroti belum diterbitkannya keppres terkait pemindahan ibu kota. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek penting.
“Jika hingga saat ini keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” ujarnya.