Bandung—Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Muhammadiyah Jawa Barat mendorong transformasi Amal Usaha Muhammadiyah Sosial (AUMSOS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menuju tata kelola yang lebih profesional, adaptif, serta berdampak luas bagi masyarakat.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II MPKS PWM Jawa Barat yang digelar di BBGTK Kemendikdasmen Bandung, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan MPKS serta pengurus dan pengelola lembaga kesejahteraan sosial Muhammadiyah se-Jawa Barat.
Dalam forum tersebut, para narasumber menilai tantangan pelayanan sosial kian kompleks dan tidak lagi memadai jika dikelola dengan pola tradisional yang bertumpu pada kerelawanan semata. Perubahan sosial, persoalan kesehatan mental, kekerasan digital, kemiskinan multidimensi, hingga meningkatnya tuntutan transparansi publik disebut menjadi alasan perlunya transformasi kelembagaan sosial Muhammadiyah.
Kepala Bidang Linjamsos MPKS PP Muhammadiyah, Zaenal Abidin, menegaskan profesionalisme lembaga sosial tidak dapat diposisikan sebagai pekerjaan sambilan. Menurutnya, pengelolaan AUMSOS harus ditopang kapasitas sumber daya manusia, tata kelola modern, integritas, serta jejaring kolaboratif yang kuat.
“Profesionalisme bukan sekadar keterpaksaan atau pekerjaan sambilan. Profesionalisme adalah dedikasi penuh yang dibangun di atas pengetahuan, keahlian, integritas, dan tanggung jawab,” kata Zaenal.
Ia menjelaskan Muhammadiyah memasuki fase baru pelayanan sosial yang menuntut perubahan cara kerja. Lembaga sosial, menurutnya, tidak cukup hanya berjalan dengan semangat pengabdian, tetapi perlu memiliki sistem yang terukur, akuntabel, dan berkelanjutan.
Zaenal juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih dijumpai di beberapa lembaga sosial, mulai dari stagnasi inovasi, lemahnya regenerasi kepengurusan, hingga dominannya pola pengelolaan berbasis “kerelawanan tradisional”. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat keberlanjutan layanan sosial Muhammadiyah di tengah perubahan sosial yang cepat.
Selain itu, ia menilai masih ada lembaga yang terjebak pada rutinitas administratif dan layanan harian tanpa membangun inovasi layanan yang lebih substantif. Salah satu yang disoroti ialah penguatan program reunifikasi anak dengan keluarga sebagai bagian dari pendekatan kesejahteraan sosial berbasis keluarga.
Forum tersebut juga menegaskan pentingnya demarkasi yang jelas antara fungsi pengurus dan pengelola lembaga. Pengurus diposisikan sebagai board yang menetapkan arah kebijakan strategis, sedangkan pengelola menjalankan operasional lembaga secara profesional dan terukur.
Transformasi AUMSOS, lanjut Zaenal, juga diarahkan pada penguatan ekosistem profesi kesejahteraan sosial. Keberadaan pekerja sosial profesional disebut menjadi kebutuhan utama dalam pelayanan sosial modern yang menuntut pendekatan multidisipliner.
“Pelayanan sosial hari ini membutuhkan pendekatan multidisipliner. Pekerja sosial harus didukung psikolog, konselor, tenaga kesejahteraan sosial, tenaga kesehatan, pengasuh, hingga dukungan teknologi informasi dan publikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPKS PP Muhammadiyah Mariman Darto menekankan pentingnya transformasi LKSA agar tidak lagi dipahami sekadar sebagai tempat tinggal anak, melainkan pusat layanan dan sumber daya pengasuhan anak yang profesional serta berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Menurut Mariman, tantangan pengasuhan anak saat ini jauh lebih kompleks dibanding masa lalu. Persoalan yang dihadapi anak tidak hanya terkait kemiskinan, tetapi juga trauma, kekerasan digital, serta kesehatan mental. Di sisi lain, masyarakat dan donatur dinilai makin menuntut transparansi pengelolaan serta dampak nyata terhadap perkembangan anak.
“LKSA harus bertransformasi menjadi pusat layanan pengasuhan anak yang profesional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak,” tegasnya.
Mariman menyebut transformasi tersebut perlu dibangun di atas tiga pilar, yakni legalitas dan etika kelembagaan, pengelolaan berbasis kompetensi, serta pendekatan child centered. Ia menyatakan hal itu sejalan dengan penerapan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA), UN Guidelines for the Alternative Care of Children, serta Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang LKSA.
MPKS Muhammadiyah juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan sosial, termasuk pengembangan sistem informasi anak berbasis database dan biometrik untuk mencegah malpraktik pengasuhan. Selain itu, LKSA didorong memiliki tata kelola SDM, keuangan, program, dan fasilitas yang memenuhi standar profesional.
Meski demikian, forum tersebut mencatat sejumlah tantangan yang masih dihadapi lembaga sosial Muhammadiyah, antara lain keterbatasan pendanaan, tingginya pergantian staf, resistensi terhadap perubahan, serta lemahnya data keluarga anak yang menghambat proses reunifikasi keluarga.
Untuk mempercepat transformasi, MPKS Muhammadiyah mendorong penguatan akreditasi dan sertifikasi SDM, digitalisasi layanan, penguatan unit family support, pembangunan jejaring strategis, serta penerapan kebijakan perlindungan anak atau child safeguarding policy.
Selain transformasi kelembagaan, Rakerwil II MPKS PWM Jawa Barat juga membahas strategi percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Agenda ini merujuk pada Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanganan ATS secara nasional.
Melalui jaringan sosial dan kelembagaan hingga tingkat akar rumput, Muhammadiyah dinilai memiliki posisi strategis untuk memperkuat layanan pendidikan nonformal, seperti PKBM, pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, hingga pendidikan kecakapan hidup bagi anak rentan putus sekolah.
Program relawan pendidikan berbasis komunitas juga dipandang penting untuk menjangkau, memverifikasi, dan mendampingi ATS agar kembali masuk ke ekosistem pendidikan. Di wilayah 3T, pemerintah disebut menyiapkan dukungan perangkat digital dan internet satelit untuk memperkuat layanan pendidikan nonformal.
MPKS Muhammadiyah menilai integrasi kebijakan pemerintah dengan kekuatan jaringan sosial Muhammadiyah menjadi langkah penting untuk mendukung pemerataan pendidikan dan penguatan kesejahteraan sosial menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui agenda transformasi ini, Muhammadiyah berharap AUMSOS dan LKSA tidak hanya bertahan sebagai lembaga pelayanan sosial konvensional, tetapi berkembang menjadi institusi sosial yang profesional, adaptif, akuntabel, dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada anak yang tertinggal dari akses pendidikan dan pengasuhan yang layak. Ketika profesionalisme dipadukan dengan spiritualitas dan kolaborasi, maka lembaga sosial Muhammadiyah akan menjadi kekuatan peradaban sosial umat,” pungkasnya.