Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah perusahaan mengajukan penundaan rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Meski demikian, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan pembatalan proses IPO yang sebelumnya sudah masuk dalam pipeline Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penundaan tersebut tidak semata-mata dipengaruhi sentimen dari penilaian indeks provider global terhadap pasar modal Indonesia. Menurutnya, terdapat berbagai aspek lain yang bisa mendorong perusahaan menunda prosesnya.
“Kami mencatat ada sebagian yang memang secara sadar menunda prosesnya. Tapi sejauh ini mereka belum membatalkan rencana IPO yang dimaksud,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Rabu (13/5/2026).
Hasan menambahkan, jumlah perusahaan yang berada dalam pipeline untuk menjadi perusahaan terbuka pada 2026 masih cukup banyak. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap penerbitan persetujuan pernyataan efektif dari OJK.
Dalam penerbitan persetujuan efektif sebelum perusahaan melantai di bursa, OJK akan mengedepankan aspek integritas yang sejalan dengan agenda transformasi pasar modal. Hasan menyebut, jika dalam perjalanannya otoritas menjadi lebih selektif, hal itu merupakan bagian dari agenda transformasi tersebut.
Salah satu agenda transformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan adalah kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah tercatat maupun yang akan melantai di BEI.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI tentang perubahan Peraturan Nomor I-A mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan permohonan pencatatan sebelum 31 Maret 2026 tetap diproses dengan ketentuan lama.
Selain peningkatan free float, OJK, BEI, dan self-regulatory organization (SRO) juga akan melacak pihak-pihak yang menjadi pemegang saham free float. BEI akan menampilkan nama investor untuk setiap kepemilikan saham di atas 1%.
Di sisi lain, klasifikasi jenis investor diperluas dari sebelumnya 9 tipe menjadi 39 tipe dan subtipe. Hasan mengatakan rangkaian proses tersebut membuat otoritas lebih selektif dan memerlukan waktu lebih panjang sebelum menerbitkan pernyataan efektif bagi perusahaan yang akan melantai.
“Kami tidak ingin misalnya, pada saatnya terdapat emiten-emiten yang masih menyisakan persoalan dari aspek kualitasnya. Sehingga kalau terlihat nanti lebih banyak yang ditolak, ya murni karena itu,” kata Hasan.