BERITA TERKINI
OJK Klarifikasi Penyesuaian Rencana Bisnis Bank: Tidak Ada Kewajiban Salurkan Kredit ke Program Tertentu

OJK Klarifikasi Penyesuaian Rencana Bisnis Bank: Tidak Ada Kewajiban Salurkan Kredit ke Program Tertentu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait rencana penyesuaian ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) setelah pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memunculkan beragam tafsir di masyarakat. Penyesuaian tersebut disebut bertujuan mendorong perbankan lebih proaktif mendukung program prioritas pemerintah, namun sebagian pihak menangkapnya sebagai bentuk pemaksaan agar bank menyalurkan pembiayaan ke program tertentu.

Seiring berkembangnya narasi di ruang publik, muncul kekhawatiran mengenai keamanan dana masyarakat di bank serta potensi meningkatnya kredit bermasalah atau non-performing loans (NPL) jika perbankan diarahkan membiayai program yang dinilai berisiko. Ada pula pandangan yang menilai langkah ini dapat bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi industri perbankan. Di sisi lain, sebagian kalangan menilai keterlibatan perbankan dalam mendukung agenda pembangunan merupakan hal wajar mengingat perannya sebagai pilar perekonomian, termasuk dalam memperluas akses pembiayaan bagi kelompok rentan dan UMKM.

Menanggapi kesalahpahaman tersebut, OJK menjelaskan bahwa penyesuaian RPOJK tentang RBB dimaksudkan untuk mendorong bank menyusun perencanaan strategis yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Perencanaan itu mencakup arah kebijakan strategis bank, rencana permodalan, hingga strategi pendanaan.

OJK juga menyebut rancangan aturan baru akan mengatur secara lebih terstruktur rencana penanaman dana bank dalam konteks mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, OJK menegaskan bahwa dalam rancangan POJK RBB yang sedang disusun tidak terdapat unsur kewajiban bagi bank untuk menyalurkan kredit ke program atau sektor tertentu.

Menurut OJK, kewenangan dan tanggung jawab bank dalam menentukan strategi bisnis tetap berada pada masing-masing bank. Keputusan pemberian kredit atau pembiayaan tetap harus berlandaskan prinsip kehati-hatian, didukung manajemen risiko yang memadai, serta mempertimbangkan profil risiko dan toleransi risiko (risk appetite) setiap bank.

Di luar perdebatan soal kewajiban, peran perbankan dalam pembangunan nasional dinilai tetap melekat melalui fungsi intermediasi. Perbankan berperan memperlancar transaksi antarpelaku ekonomi sekaligus menyediakan likuiditas untuk kebutuhan konsumsi dan investasi, yang pada akhirnya memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi.

Namun, bank juga merupakan entitas bisnis yang berorientasi pada profit dan mengelola dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito, tabungan, dan giro (DPK). Karena itu, pengaturan dan pengawasan ketat serta penerapan prinsip kehati-hatian menjadi prasyarat untuk menjaga perlindungan dana masyarakat. Dalam konteks ini, OJK menekankan bahwa pembiayaan terhadap program pemerintah pada dasarnya akan berjalan sepanjang dinilai menguntungkan dan risikonya dapat dikelola, tanpa mengesampingkan manajemen risiko dan risk appetite masing-masing bank.

OJK menilai penyesuaian regulasi merupakan hal lazim seiring perubahan lingkungan ekonomi. POJK tentang RBB yang berlaku saat ini diterbitkan pada 2016 dan telah berjalan hampir satu dekade di tengah dinamika serta transformasi industri perbankan yang terus berkembang.

Rancangan POJK tentang RBB yang baru disebut masih berada pada tahapan penyusunan aturan (rule making rule). Pada tahap ini, akan ada eksposur publik yang membuka ruang bagi industri perbankan dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan. OJK berharap proses tersebut dapat menampung berbagai pandangan secara konstruktif agar aturan yang disusun mampu memperkuat kontribusi perbankan bagi pembangunan tanpa menimbulkan risiko baru yang tidak diinginkan.