Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan penundaan atas rencana penawaran umum perdana saham (IPO). Penundaan tersebut terjadi di tengah agenda transformasi pasar modal yang sedang berjalan.
Pernyataan OJK ini menegaskan bahwa proses menuju IPO tidak selalu berjalan sesuai jadwal awal, karena perusahaan dapat mengajukan perubahan waktu pelaksanaan. OJK tidak merinci jumlah perusahaan maupun alasan spesifik di balik penundaan tersebut.
Di sisi lain, OJK menempatkan perkembangan ini dalam konteks agenda transformasi pasar modal, yang menjadi salah satu fokus kebijakan dan penguatan sektor keuangan. OJK belum menyampaikan detail lebih lanjut mengenai dampak penundaan IPO terhadap agenda transformasi tersebut.