SUBANG – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Kamis (7/5/2026).
Dalam rapat tersebut, H. Sys Santo Delvis resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Subang untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum Dang Agung.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji dipandu Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.191-Pemotda/2026 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya, Agus Masykur Rosyadi yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan ucapan selamat kepada Sys Santo Delvis atas amanah baru sebagai anggota legislatif. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan dedikasi dan tanggung jawab, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang.
Kang Akur menegaskan, pergantian antar waktu merupakan bagian dari mekanisme politik dan konstitusional untuk menjaga kelengkapan serta keberlangsungan tugas kelembagaan DPRD.
Ia juga menyoroti peran strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pembentukan peraturan daerah, pembahasan APBD bersama kepala daerah, hingga fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
Selain itu, Kang Akur berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab kelembagaan, termasuk memahami tata tertib dan ketentuan yang berlaku di lingkungan DPRD.
Menutup sambutannya, ia mengajak unsur legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat kolaborasi guna mendukung percepatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Subang.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forkopimda Kabupaten Subang, anggota DPRD Kabupaten Subang, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.