PDI Perjuangan (PDIP) membentuk tim khusus untuk mengevaluasi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari persiapan menghadapi agenda politik menuju Pemilu 2029. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan evaluasi aturan pemilu menjadi langkah penting dalam persiapan jangka panjang partai.
Menurut Andreas, pembahasan revisi UU Pemilu juga dapat menjadi pintu masuk untuk menata arah sistem pemilu ke depan. Karena itu, PDIP mulai menyusun kajian sejak dini. Ia menyebut tim yang dibentuk akan meninjau pelaksanaan pemilu sebelumnya dan menyiapkan rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi.
Di sisi lain, proses revisi UU Pemilu masih berjalan di DPR RI. Andreas mengaku mendengar informasi bahwa inisiatif revisi aturan tersebut berpotensi beralih ke pemerintah.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan DPR masih menjadi pengusul revisi UU Pemilu. Ia menyatakan rancangan tersebut masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Aria mengakui pembahasan revisi tidak mudah karena seluruh fraksi harus menyatukan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ia menjelaskan mekanisme itu berbeda apabila pemerintah menjadi pengusul rancangan undang-undang, karena dalam skema tersebut setiap fraksi dapat mengajukan DIM masing-masing.
Komisi II DPR juga masih membahas sejumlah isu dalam revisi UU Pemilu, termasuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Aria menyebut berbagai usulan masih berkembang, mulai dari usulan angka tertentu hingga yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain ambang batas parlemen, DPR menerima gagasan lain terkait penyederhanaan sistem kepartaian. Salah satu usulan yang muncul adalah penggabungan partai politik setelah pemilu legislatif, dengan harapan jumlah fraksi di parlemen dapat lebih efektif pada pemilu berikutnya.
Ke depan, Komisi II DPR berencana mengundang sejumlah pihak untuk memberi masukan, mulai dari akademisi, pakar pemilu, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat. Aria menilai keterlibatan berbagai pihak dapat memperkaya substansi rancangan undang-undang agar mampu menjawab tantangan pemilu di masa mendatang.
Revisi UU Pemilu ini tidak hanya mengatur pemilihan legislatif dan presiden, tetapi juga akan menyentuh aspek pemilihan kepala daerah. DPR menargetkan pembahasan dapat berlangsung lebih komprehensif dan berkualitas.