Jakarta — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi pemilik hak. Dorongan itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.
Hermansyah menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola yang didukung modernisasi berbasis digital. Ia menyebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum 27 Tahun 2025, namun efektivitas regulasi tetap bergantung pada pelaksanaannya. “Kami dari pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Hukum 27 Tahun 2025. Seindah apa pun regulasi itu, apabila pelaku dari regulasi ini tidak baik maka tidak akan bisa,” kata Hermansyah.
Menurut Hermansyah, transparansi saja dinilai belum memadai tanpa modernisasi sistem. Ia juga menyampaikan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) terkait pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) masih berlangsung dan ditargetkan segera tuntas sebagai bagian dari penguatan ekosistem royalti nasional.
Sejalan dengan itu, Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan LMKN melakukan konsolidasi intensif bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola royalti. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi agar sistem berjalan lebih baik, sekaligus menyampaikan bahwa upaya percepatan penyaluran royalti terus dilakukan. “Kami telah berupaya sedemikian rupa untuk memenuhi kewajiban kami agar royalti yang sudah terhimpun segera bisa disalurkan kepada pencipta atau pihak terkait. Ini kami terus diskusikan melalui zoom, langsung atau instrumen pembangunan komunikasi tersebut. Maaf jika dalam beberapa bulan terakhir ada hal yang belum sempurna. Tapi proses ini kita lakukan terus,” ujarnya.
Dalam rapat pleno tersebut, LMKN mengumumkan distribusi royalti dari sejumlah sektor, meliputi live event, karaoke, serta digital dan mancanegara. Pada kesempatan yang sama, LMKN juga mengungkap total royalti yang belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33.021.150.878. Distribusi royalti disebut menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak, baik dari dalam negeri maupun asing, berdasarkan data penggunaan lagu yang telah teridentifikasi.
LMKN menyatakan telah menerapkan metode validasi data yang lebih sistematis, termasuk penggunaan log sheet dan proses verifikasi berlapis, sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas. Rapat pleno tersebut juga disebut menjadi bentuk keterbukaan lembaga dalam menyampaikan perkembangan penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada publik serta pemangku kepentingan.
Terkait tingginya angka unclaimed, LMKN membuka ruang diskusi dan klaim bagi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMKN juga mengajak musisi dan pemegang hak yang belum tergabung dalam LMK untuk melakukan pencatatan dan pengajuan klaim. Mengacu pada ketentuan PP 56/2021, setiap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik wajib tergabung dalam LMK agar dapat melakukan klaim royalti. “Tanpa keanggotaan tersebut, royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan karya tidak dapat didistribusikan secara langsung,” ujar Komisioner Bidang Lisensi LMKN Ahmad Ali Fahmi.
Pemerintah dan LMKN menegaskan komitmen untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait melalui modernisasi sistem, konsolidasi kelembagaan, dan penguatan kepatuhan. Musisi serta pemegang hak diimbau aktif memeriksa potensi unclaimed royalti melalui akun resmi LMKN di lmkn.id, memastikan karya telah tercatat, serta bergabung dengan LMK agar hak ekonomi dapat terlindungi dan terdistribusi secara optimal.
DJKI merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual. DJKI juga menyediakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, serta menyatakan komitmen pada transformasi digital untuk layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

