SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai memetakan dampak kebijakan nasional yang digulirkan Presiden RI terkait penataan rumah. Salah satu isu yang masuk dalam agenda daerah adalah program gentengisasi.
Dalam proses pemetaan tersebut, Pemprov Kaltim masih menunggu data dari instansi terkait, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai dasar penyusunan langkah lanjutan di tingkat daerah.
Pemetaan dampak ini dilakukan untuk melihat implikasi kebijakan penataan rumah terhadap kebutuhan dan kondisi di Kalimantan Timur, termasuk aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan program gentengisasi.

