Pemutaran lagu rohani, termasuk lagu-lagu yang terkait dengan momen Natal, tetap mewajibkan pembayaran royalti apabila digunakan untuk kepentingan komersial atau diperdengarkan di ruang publik.
Ketentuan ini berlaku meski lagu yang diputar bernuansa keagamaan. Penggunaan di ruang publik maupun dalam aktivitas yang bernilai komersial tetap masuk dalam kategori pemanfaatan yang mensyaratkan pembayaran royalti.
Dengan demikian, pihak yang memutar lagu rohani bertema Natal untuk kebutuhan komersial atau di area publik perlu memperhatikan kewajiban royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

