BERITA TERKINI
Penulis Opini Pengkritik Pengangkatan Jenderal di Jabatan Sipil Mengaku Diintimidasi, Detik.com Cabut Tulisan

Penulis Opini Pengkritik Pengangkatan Jenderal di Jabatan Sipil Mengaku Diintimidasi, Detik.com Cabut Tulisan

Seorang mahasiswa yang juga aparatur sipil negara (ASN) mengaku mengalami dua insiden yang ia anggap sebagai intimidasi tak lama setelah artikel opininya yang mengkritik militer terbit di Detik.com. Ia menilai rangkaian kejadian itu membahayakan keselamatannya dan berujung pada pencabutan tulisan tersebut dari situs media tersebut.

Menurut pengakuannya, pada 22 Mei ia diserempet dan didorong orang tidak dikenal saat mengantar anaknya ke sekolah. Pada siang hari di tanggal yang sama, ia kembali diserempet oleh pelaku lain dengan sepeda motor berbeda hingga terjatuh. Dalam dua insiden itu, para pelaku disebut mengenakan helm full-face yang menutupi hampir seluruh wajah.

Setelah kejadian tersebut, penulis menghubungi Detik.com dan meminta agar artikelnya berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil, Bagaimana Merit ASN?” dihapus. Permintaan itu sempat tidak dikabulkan karena prosedur penghapusan artikel opini disebut memerlukan rekomendasi Dewan Pers. Penulis kemudian melapor ke Dewan Pers, dan sehari setelahnya Detik.com menghapus tulisan tersebut.

Semula, pada tautan artikel itu Detik.com mencantumkan keterangan bahwa penghapusan dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers dan demi keselamatan penulis, disertai pesan “harap maklum.” Namun, keterangan pada tautan itu kemudian berubah menjadi “Tulisan Opini Ini Dicabut.” Detik.com lalu mengklarifikasi bahwa penghapusan dilakukan atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. “Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis Detik.com.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan 24 Mei, mengonfirmasi adanya laporan dari penulis mengenai intimidasi terkait artikel tersebut. Namun, Komaruddin menyatakan Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel. “Saat ini [Dewan Pers] tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya,” kata Komaruddin.

Komaruddin menilai pencabutan artikel opini atas permintaan penulis merupakan hak yang perlu dihormati redaksi, serupa dengan permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai media. Ia juga menyebut Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita demi akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Namun, ia menekankan setiap pencabutan berita harus disertai penjelasan yang transparan agar tidak memicu spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Wisnu Prasetya Utomo. Ia mengatakan, sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber dari Dewan Pers, media berwenang mengedit atau mencabut karya jurnalistik maupun opini yang telah diterbitkan. Meski demikian, ia menilai dasar pencabutan perlu dijelaskan secara transparan, dan hal itu tidak tampak dalam kasus pencabutan artikel opini di Detik.com. “Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya.

Artikel opini tersebut, yang salinannya kemudian beredar luas melalui WhatsApp, mengkritik langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Letnan Jenderal TNI Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Djaka pada 23 Mei. Penulis mempertanyakan kualifikasi Djaka dan menilai pengisian jabatan itu tidak selaras dengan sistem merit dalam birokrasi. “Birokrasi yang sehat harus menghargai proses, bukan hanya hasil. Kita tentu menghormati profesionalisme militer, tapi jabatan sipil harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip sipil — terutama soal transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan akses,” tulisnya.

Kasus ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak terkait kondisi demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan sipil. Komaruddin mendesak semua pihak menghormati ruang demokrasi dan melindungi suara kritis warga. Ia juga mengingatkan pentingnya menghargai ruang berekspresi dan berpendapat atas kebijakan penyelenggaraan negara serta mengimbau agar semua pihak menghindari kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam pernyataan 24 Mei, menegaskan kritik merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi konstitusi. Koalisi menyebut kekerasan terhadap warga sipil karena menyampaikan kritik sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. Koalisi juga menyatakan teror terhadap penulis opini tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang muncul sejak gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI bergulir.

Dalam dua bulan terakhir, menurut koalisi, terjadi sejumlah insiden berupa pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Koalisi mencontohkan intimidasi terhadap diskusi mahasiswa terkait penolakan RUU TNI di Universitas Udayana, UIN Wali Songo, dan Universitas Indonesia, serta pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.

Koalisi memandang pembiaran terhadap pola kekerasan tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban sebagai pengabaian tanggung jawab konstitusional pemerintah dan aparat penegak hukum. Koalisi juga menilai kekhawatiran masyarakat sipil menguat seiring rencana atau kebijakan yang dinilai membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi militer seperti era Orde Baru. Karena itu, kritik disebut sebagai “alarm demokrasi” yang seharusnya ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan.

Wisnu menilai kasus ini menunjukkan kebebasan berbicara dan berpendapat di Indonesia berada dalam ancaman serius dan mencerminkan kondisi demokrasi yang memburuk. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida juga menyebut kasus ini sebagai penegasan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat nyata adanya. Ia menilai teror terhadap penulis opini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers, hak publik atas informasi, dan pilar demokrasi. Nany menyebut pola tersebut dapat menciptakan efek gentar (chilling effect) sehingga masyarakat takut menyampaikan pendapat dan media enggan membuka ruang bagi suara kritis.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung menambahkan, teror dan intimidasi merupakan pola represi yang mengingatkan pada era Orde Baru untuk membungkam suara kritis. Ia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan negara harus bertanggung jawab.

Terkait respons yang diperlukan, AJI mendorong Detik.com mengambil sikap tegas untuk melindungi penulis opini, termasuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada kepolisian serta menyediakan dukungan hukum dan keamanan. AJI juga meminta Dewan Pers mengingatkan media massa tentang pentingnya melindungi narasumber sebagai bagian dari perlindungan kebebasan pers.

Wisnu menilai tidak mudah meminta media bertanggung jawab atas keselamatan narasumber atau penulis opini, namun ia menyebut media idealnya melakukan langkah preventif seperti analisis risiko oleh redaksi atau editor sebelum penerbitan. Ia juga menilai menerbitkan lalu mencabut artikel dan menimpakan tanggung jawab hanya kepada penulis merupakan tindakan yang tidak tepat.

Untuk mencegah pengulangan kasus serupa, AJI mendesak Komnas HAM melakukan investigasi dan memberikan perlindungan kepada penulis opini. AJI juga meminta Kapolri bertindak cepat dan serius mengusut kasus tersebut, serta mendesak Presiden Prabowo menegaskan komitmen pada demokrasi dan menghentikan serta menarik kembali tentara yang menduduki jabatan sipil. AJI mengajak media, organisasi jurnalis, masyarakat sipil, dan publik bersolidaritas melawan teror dan upaya pembungkaman.

Wisnu menegaskan kasus ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, pembiaran dan impunitas terhadap pelaku dapat membuat kasus serupa terus terjadi dan melahirkan “spiral ketakutan.”