Langkah Kementerian Keamanan Publik yang secara simultan memulai proses pidana dalam lima kasus terkait pelanggaran hak cipta dan hak terkait menjadi sorotan. Namun, jika ditelaah dari karakter para pihak yang dituntut, rangkaian perkara ini menggambarkan setidaknya dua cerita berbeda—dan dari situlah terlihat gambaran lebih luas tentang industri hiburan yang masih memiliki banyak celah dalam budaya kepatuhan hak cipta.
Dalam lima kasus tersebut, terdapat dua kelompok yang bisa dibedakan berdasarkan model bisnis dan sifat kegiatannya. Kelompok pertama, yang diwakili BH Media, digambarkan sebagai bisnis hak digital profesional. Model yang dijalankan berfokus pada pengumpulan hak atas rekaman audio dan pemanfaatan sistem pengenalan konten otomatis di platform untuk membentuk aliran pendapatan yang berkelanjutan. Model ini menuntut pemahaman hukum dan teknis yang kuat, serta kesadaran tinggi atas batas-batas legal yang mengitari operasinya.
Kelompok kedua mencakup May Saigon, Lululola Entertainment, 1900 Group, dan Center for Timeless Voices. Mereka bergerak sebagai penyelenggara pertunjukan langsung, ruang minum teh, dan panggung akustik. Pola bisnisnya meliputi pengorganisasian pertunjukan, perekaman penampilan, pengunggahan rekaman ke platform digital, lalu memperoleh pendapatan iklan. Model seperti ini disebut digunakan oleh ratusan bisnis serupa di berbagai wilayah.
Perbedaan dua kelompok tersebut memunculkan dua pertanyaan yang juga berbeda. Pada kelompok pertama, isu utamanya adalah batas antara memanfaatkan hak secara sah dan menyalahgunakan “area abu-abu” secara sengaja. Sementara pada kelompok kedua, pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa terbentuk standar tak tertulis dalam industri hiburan yang berjalan berseberangan dengan aturan hukum, serta sudah berapa lama standar itu bertahan dan menguat sebelum akhirnya “pecah” oleh peristiwa penegakan hukum berskala besar.
Salah satu titik krusial dalam perkara semacam ini adalah pembedaan antara hak pertunjukan dan hak pemanfaatan konten digital. Ketika sebuah organisasi mengadakan acara musik, mereka dapat meminta izin kepada penulis atau pemegang hak cipta (termasuk melalui lembaga manajemen kolektif) untuk melakukan pertunjukan publik di hadapan penonton. Namun, ketika pertunjukan itu direkam lalu diunggah ke platform digital untuk menghasilkan pendapatan iklan dari streaming, aktivitasnya berubah menjadi rangkaian tindakan yang berbeda: penggandaan digital, produksi rekaman, distribusi, komunikasi kepada publik di lingkungan digital, hingga potensi sinkronisasi dengan film atau iklan. Setiap aktivitas ini pada prinsipnya memerlukan izin dan skema kompensasi terpisah dengan pemegang hak yang relevan.
Dari sudut pandang hukum, pemenuhan hak untuk pertunjukan dan hak perekaman serta eksploitasi digital disebut bukan hal yang mustahil dilakukan. Keduanya, menurut uraian dalam referensi, dapat dimasukkan dalam kontrak yang sama dengan pemilik hak cipta (atau perwakilannya) maupun dalam kontrak yang sama dengan artis penampil. Masalahnya, hak perekaman dan eksploitasi digital kerap tidak dimasukkan bukan karena hambatan teknis atau prosedural, melainkan karena memasukkannya akan menaikkan biaya dan membuat bisnis kurang menarik. Dengan kata lain, penghilangan itu dipandang sebagai pilihan yang sadar.
Di sinilah muncul struktur yang dinilai cacat: pendapatan dari eksploitasi digital menjadi penghasilan tambahan karena konten sudah dihasilkan dari pertunjukan langsung, sementara kewajiban pembayaran royalti yang terkait diabaikan. Dalam kondisi seperti itu, pihak yang patuh justru menanggung beban biaya yang tidak ditanggung pesaingnya. Ketika pelanggaran menjadi norma tak terucapkan, kepatuhan berubah menjadi kerugian kompetitif.
Persoalan lain yang ikut disorot adalah hak para seniman. Kontrak tampil dalam konser umumnya hanya mencantumkan bayaran untuk pertunjukan langsung. Hak rekaman dan eksploitasi digital sering tidak disebutkan, sebagian karena penyelenggara ingin menghindari biaya tambahan, namun juga karena para artis dan perwakilannya kerap tidak menyadari bahwa ini adalah ranah hak yang berdiri sendiri dan perlu dinegosiasikan terpisah. Padahal, secara hukum, penampil merupakan subjek hak terkait atas penampilannya. Jika penampilan direkam dan dimanfaatkan secara komersial di platform digital, penampil berhak untuk dikonsultasikan dan menegosiasikan kompensasi khusus, terlepas dari biaya tampil awal.
Ketika proses itu tidak terjadi, kerugian yang muncul bukan hanya ekonomi, tetapi juga hilangnya kontrol atas bagaimana, berapa lama, dan di platform mana citra serta suara mereka digunakan. Meski seniman profesional juga memiliki tanggung jawab memahami haknya sendiri, praktik di lapangan disebut menunjukkan banyak seniman beroperasi tanpa nasihat hukum rutin terkait kekayaan intelektual. Akibatnya, kontrak yang ditandatangani berulang kali tidak cukup melindungi hak mereka di lingkungan digital. Isu ini dipandang perlu ditangani melalui peningkatan kesadaran sekaligus layanan konsultasi hukum yang mudah diakses dan lebih khusus bagi komunitas seni.
Dari sisi ekonomi, model bisnis penyelenggara pertunjukan yang merekam acara lalu memonetisasi di platform digital memiliki dua sumber pendapatan: penjualan tiket dan akumulasi penayangan digital dari waktu ke waktu. Biaya untuk menghasilkan pendapatan kedua bisa mendekati nol jika kewajiban hak cipta diabaikan, karena materi sudah diproduksi untuk acara langsung. Namun, ketika perjanjian penuh dibuat—baik dengan pemegang hak cipta maupun artis—biaya meningkat signifikan. Risiko terbesar muncul ketika hanya satu pihak memilih patuh sementara pesaing tidak, karena pihak patuh akan kalah bersaing dari segi biaya.
Dalam konteks itu, penuntutan pidana dipandang sebagai faktor yang memutus persaingan tidak sehat. Ketika risiko ketidakpatuhan meningkat secara tiba-tiba dan signifikan, perhitungan ekonomi industri ikut berubah. Penegakan hukum yang ketat disebut menjadi syarat penting untuk mendorong perubahan nyata dalam budaya kepatuhan.
Ke depan, jika seluruh penyelenggara pertunjukan langsung sepenuhnya mematuhi kewajiban hak cipta—baik untuk pertunjukan langsung maupun eksploitasi digital—model bisnis industri diperkirakan berubah. Biaya meningkat bagi semua pihak, dan sejumlah model yang selama ini bertumpu pada asumsi biaya hak cipta rendah perlu meninjau ulang kelayakannya. Kondisi ini bukan diposisikan sebagai alasan untuk tidak patuh, melainkan dorongan untuk meninjau mekanisme perizinan yang ada. Dalam referensi disebutkan, royalti pertunjukan dihitung dengan rumus tetap per pertunjukan, sementara pendapatan eksploitasi digital terakumulasi dari jumlah penayangan selama bertahun-tahun. Karena itu, diperlukan mekanisme perizinan yang lebih terintegrasi dan fleksibel, sejalan dengan model hibrida langsung dan digital yang semakin lazim.
Meski penuntutan dinilai perlu dan tepat, penegakan hukum saja disebut tidak cukup untuk menghasilkan dampak jangka panjang. Nilai berkelanjutannya bergantung pada terciptanya lingkungan hukum dan kelembagaan yang membuat kepatuhan menjadi pilihan yang layak secara ekonomi, bukan beban yang selalu ingin dihindari. Paling tidak, ada dua pekerjaan yang perlu berjalan bersamaan: peningkatan kapasitas penegakan hak kekayaan intelektual di lingkungan digital—termasuk kemampuan badan peradilan dan organisasi manajemen kolektif dalam memantau serta melindungi hak di platform—serta peningkatan budaya kepatuhan di kalangan komunitas seni dan bisnis hiburan melalui pelatihan, edukasi, dan layanan konsultasi hukum yang mudah diakses untuk mendorong perubahan perilaku nyata.
Pada akhirnya, industri musik yang berkelanjutan digambarkan tidak dibangun di atas penghukuman semata, melainkan pada terciptanya kondisi di mana penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual menjadi bagian alami dari cara industri beroperasi. Penuntutan ini, meski penting, dipandang baru sebagai awal dari proses yang lebih panjang dan kompleks.