BERITA TERKINI
Percepatan PSEL Semarang Raya Disebut Perlu Kolaborasi Lintas Daerah

Percepatan PSEL Semarang Raya Disebut Perlu Kolaborasi Lintas Daerah

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyatakan percepatan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kawasan Semarang Raya membutuhkan kolaborasi lintas daerah. Menurut dia, penanganan sampah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kesadaran masyarakat dan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Sumarno saat memimpin Rapat Persiapan PSEL Semarang Raya di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 11 November 2025. Rapat dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Wakil Bupati Semarang Nur Arifah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Semarang, serta Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana.

Sumarno menekankan, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup dilakukan pada tahap hilir. Ia menyebut perlu upaya dari sisi hulu melalui edukasi kepada masyarakat agar penanganan sampah dapat berjalan lebih menyeluruh.

Dalam kesempatan yang sama, Hanifah Dwi Nirwana menyampaikan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kebijakan tersebut, kata dia, diterbitkan untuk mempercepat penanganan sampah di kabupaten/kota.

Hanifah menjelaskan, khusus di Jawa Tengah, wilayah Semarang Raya diusulkan sebagai lokasi pembangunan PSEL. Usulan itu didasarkan pada kesiapan Pemerintah Kota Semarang dari sisi infrastruktur, anggaran, volume sampah, dan ketersediaan lahan. Bahkan, Pemkot Semarang disebut bersedia menyediakan pasokan sampah 1.000 ton per hari.

Namun, untuk menjamin operasional PSEL, Hanifah menyatakan dibutuhkan ketersediaan sampah sekitar 1.500 ton per hari. Karena itu, pelaksanaan PSEL dirancang dilakukan secara bersama-sama atau dipusatkan dalam satu wilayah aglomerasi.

Terkait konsep PSEL aglomerasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disebut berperan sebagai koordinator. Setidaknya ada empat daerah yang berada dalam koordinasi Gubernur Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal. Saat ini, keempat daerah tersebut disebut memiliki timbulan sampah yang belum seluruhnya terkelola dengan baik.

Hanifah mendorong kabupaten/kota yang masih belum dapat mengelola sampah dengan optimal untuk mendukung aglomerasi PSEL dengan mengirimkan sampah ke proyek PSEL yang berlokasi di Kawasan Jatibarang, Kota Semarang.