BERITA TERKINI
Polsek Buay Madang Timur Imbau Larangan Musik Remix pada Pesta Pernikahan di Desa Kedu

Polsek Buay Madang Timur Imbau Larangan Musik Remix pada Pesta Pernikahan di Desa Kedu

Personel Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur mendatangi acara pernikahan warga di Desa Kedu, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan imbauan tegas terkait larangan pemutaran musik remix, house, dan DJ selama kegiatan keramaian.

Imbauan dipimpin Bhabinkamtibmas Polsek BMT Brigadir Tedy Heryadi sebagai perwakilan Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo. Petugas menemui tuan rumah, Suraji, yang menggelar pesta pernikahan dengan hiburan orgen tunggal.

Kapolsek Buay Madang Timur melalui personel di lapangan menegaskan, pemutaran musik remix maupun house music dilarang karena dinilai kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

“Kami meminta kerja sama dari pihak tuan rumah dan kru orgen tunggal untuk mematuhi komitmen ini. Jika terbukti melanggar atau nekat memutar musik remix, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran paksa acara hingga penyitaan alat orgen tunggal,” kata Brigadir Tedy Heryadi di lokasi.

Sebelumnya, penyelenggara disebut telah mengantongi surat izin keramaian dari Polsek BMT dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak memutar jenis musik tersebut. Petugas juga mengimbau warga agar menyelenggarakan hiburan secara bijak, tertib, dan menghormati norma sosial guna meminimalkan risiko konflik sosial.

Kegiatan sosialisasi dan pemantauan langsung berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Kepolisian menyatakan situasi berjalan aman dan kondusif, serta memastikan pengawasan terhadap acara keramaian di wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur akan terus dilakukan.